harapanrakyat.com,- Nekat pukuli anggota polisi yang sedang berdinas, seorang sopir angkutan umum di Garut, Jawa Barat, terpaksa berurusan dengan unit Jatanras Polres Garut. Pelaku nekat menyerang dan menganiaya petugas hingga babak belur, lantaran dirinya terlibat kecelakaan dengan pemotor.
Baca Juga: BPBD Garut Angkat Bicara Soal Fenomena Ribuan Ikan di Laut Naik Ke Daratan
Abdul Gani (32) sopir angkot jurusan Terminal Garut-Kadungora, terpaksa dicokok unit Jatanras Polres Garut, Jawa Barat. Ia diamankan petugas sesaat setelah melakukan penyerangan dan penganiayaan terhadap anggota polisi lalu lintas di jalan raya Kadungora, tepatnya di pertigaan Salamanjah.
Insiden penyerangan petugas ini awalnya dipicu pelaku yang emosi saat kasus kecelakaan dengan pemotor ditengahi korban. Ia tak terima surat kendaraannya diamankan oleh korban yaitu Bripka Muhamad Chandra. Pelaku kemudian memukul wajah bertubi-tubi hingga korban babak belur.
“Ada penyerangan terhadap anggota lalu lintas pada Minggu, 1 September 2024 kemarin, sekitar pukul 17.00 IB, korban sedang melakukan gatur di jalan Kadungora. Jadi awalnya terjadi laka lantas antara motor dan angkot yang dikemudikan pelaku. Saat diminta surat-surat si sopir angkot ini tak terima sehingga terjadi penganiayaan terhadap anggota,” kata AKP Ari Rinaldo, Kasat Reskrim Polres Garut, Selasa (3/9/2024).
Korban mengalami banyak luka di wajah dan kepala efek penyerangan pelaku. Saat ini juga pelaku masih dilakukan pemeriksaan lanjutan di unit Jatanras Polres Garut. Pelaku mengaku emosi hingga nekat menyerang dan memukuli petugas yang sedang berdinas.
“Emosi, jadi awalnya memang mobil saya menyenggol motor. Kemudian surat mobil saya diminta, lalu saya emosi hingga memukul petugas,” jelas Abdul Gani, pelaku.
Baca Juga: Ternyata Ini Bahan Dasar Onemad, Minuman Maut dari Garut yang Tewaskan 3 Nyawa
Ia mengaku menyesal atas perbuatannya, selain harus kehilangan pekerjaannya sebagai sopir angkot, pelaku juga harus mendekam dibalik jeruji besi dengan waktu cukup lama.
“Pasal yang dikenakan 351 KUHP, pasal 212 KUHP tentang penganiayaan dan penyeraga petugas,” tutup Kasat. (Pikpik/R7/HR-Online/Editor-Ndu)