Larangan duduk di atas kuburan hingga saat ini mungkin masih menjadi pertanyaan banyak orang apakah aturan tersebut benar atau tidak. Sebab hingga sekarang ketika sedang berziarah atau melewati pemakaman kadang masih terlihat ada orang yang duduk di atas kuburan seseorang.
Baca Juga: Adab Mendengarkan Khutbah Jumat yang Penting Bagi Jamaah
Lantas apakah aturan satu ini benar atau salah? Berikut akan kita bahas lebih lanjut untuk mengetahui kebenaran tentang larangan ini.
Larangan Duduk di Atas Kuburan Benar atau Tidak? Berikut Penjelasannya
Ketika mengunjungi tempat pemakaman untuk berziarah, terutama di tempat pemakaman orang Muslim, terdapat beberapa adab yang harus diterapkan oleh umat Islam. Pertama, hendaknya mengucapkan salam kepada ahli kubur sebagai bentuk penghormatan.
Selanjutnya, bacakan surat-surat pendek dari Al-Qur’an seperti Al-Fatihah, Al-Falaq, Al-Ikhlas, dan Al-Nas. Selain itu, doakan almarhum atau almarhumah dengan doa yang baik serta mohonkan ampunan untuk mereka sambil menghadap ke arah kiblat. Adab ini bertujuan untuk menunjukkan rasa hormat dan mendoakan kesejahteraan bagi mereka yang telah berpulang.
Adab lain yang tidak kalah penting yaitu dengan melepas alas kaki saat memasuki kuburan sebagai bentuk penghormatan pada penghuni kuburan. Namun jika ada kondisi tertentu seperti tanah terasa panas atau basah karena hujan maka boleh menggunakan alas kaki seperti sandal.
Kemudian, selama melewati pemakaman hendak peziarah tidak menginjak bagian atas kuburan maupun melangkahinya dengan sengaja tanpa ada sebab lainnya. Dalam adab di pemakaman ini juga sering terdengar adanya larangan duduk di atas kuburan baik bagian batu nisan maupun bagian lainnya.
Namun beberapa orang mungkin masih bingung apakah larangan tersebut adalah benar dan ada dasarnya dalam Agama Islam atau justru tidak. Jadi sebenarnya, aturan yang tidak memperbolehkan kita untuk menduduki nisan kuburan adalah benar dan ada hukum serta hadisnya.
Hadits Tentang Menduduki Makam
Salah satu hadits yang membahas mengenai boleh tidaknya menduduki makam yaitu Hadits riwayat Muslim, dari Abu Hurairah, ia berkata, “Sekiranya salah seorang dari kalian duduk di atas bara api hingga pakaiannya terbakar sampai mengenai kulitnya, itu lebih ringan daripada duduk di atas kuburan.”
Hadits tersebut menjelaskan saat Nabi Muhammad membuat perumpamaan mengenai orang yang menduduki bara api dengan orang yang menduduki kuburan. Rasulullah menyatakan bahwa orang yang duduk di atas bara api sampai pakaian dan kulitnya terbakar lebih baik daripada duduk di atas kuburan.
Hal tersebut tentunya menunjukkan adanya larangan yang sangat keras bagi seorang muslim untuk menduduki makam orang lain terutama dengan sengaja.
Pendapat Para Ulama Tentang Larangan Duduk di Atas Kuburan
Berdasarkan Hadits Riwayat Muslim tentang duduk di atas kuburan tersebut para ulama menyimpulkan bahwa tindakan tersebut hukumnya adalah haram. Karena itu ketika sedang berada di pemakaman maka jangan coba sekali-kali untuk duduk di atas makam orang lain.
Baca Juga: Adab terhadap Guru yang Harus Diterapkan Oleh Pelajar
Ketika melihat orang lain yang melakukan hal tersebut maka bisa menegurnya dengan sopan agar ia segera turun dari makam di bawahnya. Namun sebagian ulama ada yang berpendapat bahwa tindakan ini boleh dilakukan akan tetapi hanya dalam kondisi tertentu saja.
Misalnya yaitu ketika sedang memakamkan jenazah maka boleh menduduki kuburan, namun haram jika untuk mengobrol atau buang air kecil. Anggapan tersebut berdasarkan sebuah hadits Bukhari tentang Rasulullah yang duduk di atas makam putrinya setelah pemakaman sambil menangis.
Tujuan Larangannya
Larangan duduk di atas kuburan memiliki tujuan dan makna yang sangat penting dalam ajaran Islam. Tujuan utamanya adalah untuk menghormati jenazah yang ada di dalam kuburan, karena duduk di atas kuburan dianggap sebagai tindakan yang tidak sopan.
Selain itu, terdapat larangan lain seperti tidak melangkahi atau menginjak kuburan, kecuali dalam kondisi darurat yang tidak memungkinkan. Menghormati orang lain adalah nilai yang sangat penting dalam Islam, tidak hanya untuk yang masih hidup, tetapi juga untuk mereka yang telah meninggal.
Adab menghormati ini mencakup berbagai larangan seperti duduk di atas, menginjak, atau melangkahi makam seseorang. Dengan mengikuti adab ini, umat Islam menunjukkan rasa hormat dan penghargaan terhadap para jenazah yang telah berpulang.
Larangan duduk di atas makam memang memiliki dasar hukum yang jelas dalam ajaran Islam, sehingga umat Muslim sebaiknya tidak meragukannya. Aturan ini mengajarkan kita pentingnya menghormati dan bersikap sopan tidak hanya terhadap orang yang masih hidup tetapi juga terhadap mereka yang telah meninggal.
Baca Juga: Adab di dalam Masjid, Amalan Penuh Rahmat dan Pahala
Memahami dan mengikuti adab terkait larangan duduk di atas kuburan ini tidak hanya menunjukkan penghormatan, tetapi juga membantu kita untuk bersikap lebih baik dan menghargai suasana di pemakaman. Dengan demikian, kita dapat menjalankan ziarah dengan penuh rasa hormat dan kesopanan. (R10/HR-Online)