Artis kontroversial Nikita Mirzani tampaknya masih terus menjadi sorotan publik. Setelah melaporkan seleb TikTok, Vadel Badjideh ke polisi, Nikita Mirzani dikabarkan siap membawa saksi dari luar negeri.
Nikita melaporkan sang TikToker ke Polres Metro Jakarta Selatan lantaran diduga melakukan tindakan persetubuhan anak di bawah umur. Selain itu, Nikita menuding Vadel telah meminta putrinya, Laura Meizani alias Lolly untuk melakukan aborsi.
Baca Juga: Nikita Mirzani Buat Laporan Polisi Terkait Perlindungan Anak Hingga UU Kesehatan
Keterangannya itu sempat disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary dalam wawancaranya pada 12 September lalu.
Laporan artis yang kerap disapa Nyai itu tercatat di nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya.
Fahmi Bachmid selaku pengacara janda tiga anak itu, mengatakan kliennya siap dimintai keterangan oleh penyidik kepolisian pada pekan depan. Bahkan, sejumlah saksi dari luar negeri akan dihadirkan oleh Niki terkait kasus tersebut.
“Pemeriksaan Nikita bakal dilakukan minggu depan, tetapi masih belum tahu (jadwal rincinya). Salah satu saksi yang akan dibawa dari luar negeri ,” ucap Fahmi, Senin (16/09/2024).
Terkait hal itu, Fahmi tidak memberikan informasi lebih detail mengenai saksi yang akan diperiksa terkait laporan sang klien. Namun, dipastikan kalau saksi tersebut merupakan orang yang bersimpati dengan ibu dan anak itu.
“Sepertinya sih orang-orang yang bersimpati dan mau nyelamatin LM,” ujarnya.
Alasan Nikita Mirzani Lapokan Vadel Badjideh
Lebih lanjut, Fahmi Bachmid menyampaikan, Nikita Mirzani memilih mengambil langkah hukum karena ia tidak terima dengan tindakan buruk terlapor terhadap sang putri.
“Seorang ibu kalau sudah marah anaknya diperlakukan kayak gitu ya seperti ini akibatnya. Pasti marah banget, itu kan anak kandungnya sendiri,” kata Fahmi.
Baca Juga: Lolly Putri Nikita Mirzani Tulis Pesan Panjang Usai Balikan dengan Vadel Badjideh
Ia juga mengatakan kalau laporan ini memiliki hukuman yang cukup berat. Bila terbukti bersalah, ancaman hukumannya bisa 5 hingga 15 tahun penjara.
“Harus dilaporkan, kalo dibiarkan makin kurang ajar. Biarin dia dapat sanksi pidana. Kalau terbukti akan terjerat hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun,” pungkasnya.
Sebagai informasi, Nikita Mirzani melaporkan Vadel Badjideh ke polisi berawal ketika dirinya mendapati foto Lolly hamil dari seorang saksi berinisial C dan telah melakukan aborsi sebanyak 2 kali atas suruhan terlapor. (Revi/R7/HR-Online/Editor-Ndu)