Kamis, April 17, 2025
BerandaBerita JabarLanggar Perda, 13 Orang Ikuti Sidang Tipiring di Mako Satpol PP Kota...

Langgar Perda, 13 Orang Ikuti Sidang Tipiring di Mako Satpol PP Kota Bandung

harapanrakyat.com – Terjaring dalam operasi K3 di Kota Bandung, Jawa Barat, 13 orang yang melanggar perda mengikuti sidang tindak pidana ringan (tipiring). Sidang tersebut berlangsung di Mako Satpol PP Kota Bandung, Rabu (18/9/2024).

Baca Juga : Langgar Zona Merah, Satpol PP Kota Bandung Tertibkan PKL di Sejumlah Kawasan

Kasatpol PP Kota Bandung, Rasdian mengatakan, sejumlah pelanggar perda tersebut, di antaranya 9 pelaku tindakan asusila. Kemudian 2 pedagang kaki lima (PKL) dan 1 orang penjual pemilik apartemen.

“Pemilik apartemen karena membuka praktik panti pijat tanpa izin. Para pelanggar akan kami kenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ungkapnya.

Ia menerangkan sidang tipiring tersebut, dimulai dengan menghadirkan dua PKL yang melanggar larangan berjualan di kawasan terlarang.

Kedua PKL tersebut, yakni seorang penjual cendol yang terjaring di Jalan Otto Iskandardinata. Kemudian seorang penjual rujak yang terjaring operasi di Jalan Asia Afrika. Keduanya terkena denda sebesar Rp 150.000 atau kurungan selama 3 hari.

Selain itu, sebanyak 9 orang pelaku tindak asusila juga mengikuti persidangan lantaran melakukan perbuatan tidak senonoh di tempat umum. Akibat perbuatannya, para pelaku terkena pidana denda Rp 350.000 atau kurungan selama 3 hari.

Tak Kantongi Izin, Dua Pemilik Usaha Ini Jalani Sidang Tipiring

Dalam sidang itu juga, Satpol PP menghadirkan seorang penjual minuman beralkohol tanpa izin usaha. Pengadilan menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 1,5 juta atau kurungan selama 3 hari.

Baca Juga : Ganggu Pejalan Kaki, Satpol PP Kota Bandung Tindak Pedagang Bendera di Trotoar Jalan

Rasdian menambahkan sidang tipiring itu juga menghadirkan seorang pemilik apartemen yang membuka praktik panti pijat tanpa izin. Pemilik apartemen tersebut mendapat sanksi pidana denda sebesar Rp 1 juta atau kurungan selama 3 hari.

Lebih jauh, penindakan represif yustisial ini merupakan upaya Pemerintah Kota Bandung menjaga ketertiban di masyarakat. Selain itu, untuk melaksanakan penegakan hukum sesuai peraturan yang berlaku.

“Sidang tipiring menjadi langkah tegas yang kita ambil. Agar masyarakat semakin patuh terhadap aturan. Terutama terkait ketertiban umum dan moralitas di ruang publik,” ucapnya. (Rio/R13/HR Online/Editor-Ecep)

Honda CB150 Verza 2025, Motor Sport Murah Meriah

Honda CB150 Verza 2025, Motor Sport Murah Meriah

Di tahun 2025 ini, Honda kembali menyapa para pencinta motor sport lewat penyegaran yang bikin penasaran. Honda CB150 Verza 2025 hadir dengan tampilan baru...
rapikan kabel udara

Ganggu Estetika dan Bahayakan Warga, Pemkot Bandung Rapikan Kabel Udara

harapanrakyat.com  - Sejak tahun 2022, Pemkot Bandung terus merapikan kabel udara sepanjang 123 kilometer. Pasalnya kabel udara yang semrawut dapat mengganggu estetika bahkan membahayakan...
Intip Spesifikasi Sharp Aquos R7s, Smartphone Premium Terbaru dengan Performa Handal dalam Genggaman

Intip Spesifikasi Sharp Aquos R7s, Smartphone Premium Terbaru dengan Performa Handal dalam Genggaman

Sharp Aquos R7s berhasil menjadi perbincangan hangat di kalangan pecinta teknologi di tanah air beberapa waktu lalu. Meskipun kini telah bermunculan model dan merk...
Jaga Lingkungan, DPRKPLH Minta Warga Tidak Buang Sampah Sembarangan di Alun-Alun Ciamis

Jaga Lingkungan, DPRKPLH Minta Warga Tidak Buang Sampah Sembarangan di Alun-Alun Ciamis

harapanrakyat.com,- DPRKPLH imbau para pedagang kaki lima (PKL) dan juga masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan di Alun-alun Ciamis. Tujuannya dalam rangka menjaga kenyamanan...
Isi Kandungan Surat Al Mu Min Ayat 67

Isi Kandungan Surat Al Mu Min Ayat 67

Surat Al Mu min atau yang juga kita kenal sebagai Surat Ghafir, merupakan surat ke-40 dalam Al Quran. Al Mu min ini termasuk dalam...
Apa itu Fitur Telegram Mini App. Simak Penjelasannya

Apa itu Fitur Telegram Mini App? Simak Penjelasannya

Telegram Mini App merupakan aplikasi mikro yang dirancang untuk digunakan langsung di dalam platform Telegram. Salah satu fitur utamanya adalah memungkinkan pengguna menjalankan berbagai...