harapanrakyat.com – Terjaring dalam operasi K3 di Kota Bandung, Jawa Barat, 13 orang yang melanggar perda mengikuti sidang tindak pidana ringan (tipiring). Sidang tersebut berlangsung di Mako Satpol PP Kota Bandung, Rabu (18/9/2024).
Baca Juga : Langgar Zona Merah, Satpol PP Kota Bandung Tertibkan PKL di Sejumlah Kawasan
Kasatpol PP Kota Bandung, Rasdian mengatakan, sejumlah pelanggar perda tersebut, di antaranya 9 pelaku tindakan asusila. Kemudian 2 pedagang kaki lima (PKL) dan 1 orang penjual pemilik apartemen.
“Pemilik apartemen karena membuka praktik panti pijat tanpa izin. Para pelanggar akan kami kenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ungkapnya.
Ia menerangkan sidang tipiring tersebut, dimulai dengan menghadirkan dua PKL yang melanggar larangan berjualan di kawasan terlarang.
Kedua PKL tersebut, yakni seorang penjual cendol yang terjaring di Jalan Otto Iskandardinata. Kemudian seorang penjual rujak yang terjaring operasi di Jalan Asia Afrika. Keduanya terkena denda sebesar Rp 150.000 atau kurungan selama 3 hari.
Selain itu, sebanyak 9 orang pelaku tindak asusila juga mengikuti persidangan lantaran melakukan perbuatan tidak senonoh di tempat umum. Akibat perbuatannya, para pelaku terkena pidana denda Rp 350.000 atau kurungan selama 3 hari.
Tak Kantongi Izin, Dua Pemilik Usaha Ini Jalani Sidang Tipiring
Dalam sidang itu juga, Satpol PP menghadirkan seorang penjual minuman beralkohol tanpa izin usaha. Pengadilan menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 1,5 juta atau kurungan selama 3 hari.
Baca Juga : Ganggu Pejalan Kaki, Satpol PP Kota Bandung Tindak Pedagang Bendera di Trotoar Jalan
Rasdian menambahkan sidang tipiring itu juga menghadirkan seorang pemilik apartemen yang membuka praktik panti pijat tanpa izin. Pemilik apartemen tersebut mendapat sanksi pidana denda sebesar Rp 1 juta atau kurungan selama 3 hari.
Lebih jauh, penindakan represif yustisial ini merupakan upaya Pemerintah Kota Bandung menjaga ketertiban di masyarakat. Selain itu, untuk melaksanakan penegakan hukum sesuai peraturan yang berlaku.
“Sidang tipiring menjadi langkah tegas yang kita ambil. Agar masyarakat semakin patuh terhadap aturan. Terutama terkait ketertiban umum dan moralitas di ruang publik,” ucapnya. (Rio/R13/HR Online/Editor-Ecep)