harapanrakyat.com,- Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Barat, mendeportasi 1 orang WNA asal Nigeria berinisial NDC yang diduga melakukan investasi bodong dan penipuan melalui Trading Forex.
Warga Negara Asing (WNA) tersebut dianggap melakukan kegiatan yang membahayakan keamanan jika tinggal lama di Indonesia. Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 75 ayat 1 UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Press release terkait dengan masalah tersebut digelar Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Barat Masjuno, Rabu (11/9/2024).
Dalam kegiatan itu, Masjuno didampingi Kadiv Keimigrasian Filianto Akbar, beserta Kepala Kantor Imigrasi Bandung Kelas I TPI, Babay Baenullah, serta Kasi Inteldakim Kantor, Aditya Nursanto.
Diduga Lakukan Penipuan Trading Forex, Masyarakat Laporkan 1 WNA Asal Nigeria
Pada kesempatan itu, Kakanwil Masjuno mengatakan bahwa, Seksi Intelijen serta Penindakan Keimigrasian telah melakukan kegiatan intelijen menggunakan metode pengawasan tertutup.
Kegiatan intelijen itu sebagai tindak lanjut atas informasi yang masyarakat sampaikan mengenai adanya WNA yang diduga melanggar keimigrasian di wilayah Apartemen Gateway Cicadas, dan Apartemen Jarrdin Cihampelas, Bandung. Pelanggaran dilakukan dengan rentang waktu dari tanggal 15 sampai 30 Agustus 2024.
Pihaknya melakukan penangkapan terhadap NDC sesuai dengan surat perintah No: W.11.IMI.IMI.1-GR.03.01-6554, tertanggal 2 September 2024.
Baca Juga: Kemenkumham Jabar Bahas Raperwal Kota Bekasi tentang PBJT
Surat perintah tersebut terkait dengan pelaksanaan pengawasan orang asing yang ada di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung.
Kakanwil Masjuno menjelaskan, petugas Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian berhasil mengamankan 1 orang WNA asal Nigeria berinisial NDC.
Orang asing tersebut diamankan di Tower C Lt. 16, Apartemen The Jarrdin Cihampelas, Nomor Unit C1610. Selanjutnya, petugas membawa NDC ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung guna pemeriksaan lebih lanjut pada 3 September 2024. Hal ini sebagai tindak lanjut dari Pengawasan Tertutup yang pihaknya lakukan.
NDC Datang ke Indonesia sebagai Turis
Berdasarkan hasil pendalaman petugas, diketahui maksud dan tujuan NDC datang ke Indonesia pada 14 Mei 2024 lalu adalah sebagai turis.
Ia berencana membeli baju yang kemudian akan menjualnya kembali di Nigeria. NDC juga gunakan ITAS Penanaman Modal (investor) selama 2 tahun.
Namun, dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan yang petugas lakukan diketahui WNA asal Nigeria itu melakukan Scam Investasi. Modusnya mengajak orang-orang untuk bekerjasama trading saham melalui aplikasi Forex di handphone.
NDC mengaku baru mendapatkan 1 orang korban yang siap kerjasama dengannya, yakni seorang warga negara asal Amerika Serikat dengan inisial A. Dari hasil trading saham di aplikasi tersebut, yang bersangkutan mendapat keuntungan besar.
Baca Juga: Waspada Penipuan Investasi, OJK Ingatkan Tanggung Jawab Bank dan Nasabah
Kemudian, berdasarkan penelaahan lanjutan, data yang tercatat dalam Pengesahan Pendirian Perusahaan, WNA asal Nigeria berinisial NDC ini memiliki jabatan sebagai direktur (investor).
NDC menjabat sebagai Direktur Unity Fortune Trading International. Perusahaan tersebut bergerak dalam bidang Perdagangan Besar Pakaian dan Perdagangan Besar Tekstil. Kepemilikan lembar sahamnya senilai Rp10 miliar.
Yang bersangkutan juga tinggal lama di Indonesia dengan memanfaatkan Izin Tinggal Terbatas. Hal itu ia gunakan untuk melakukan kegiatan yang bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Langgar UU Keimigrasian
Oleh karena itu, berdasarkan Pasal 75 ayat 1 UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, kegiatan WNA asal Nigeria tersebut berbahaya dan dapat membahayakan keamanan.
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung selanjutnya akan mendeportasi WNA tersebut pada Kamis, 12 September 2024. Deportasi akan dilakukan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi yang ada di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Provinsi Banten.
Selama nunggu proses deportasi, yang bersangkutan ditempatkan di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung, tepatnya di Ruang Detensi Imigrasi. Adapun pesawat yang akan NDC gunakan yaitu Ethiopian Airlines.
Kakanwil Masjuno mengatakan, langkah ini menjadi bagian dari komitmen Dirten Imigrasi dalam menjaga kedaulatan negara.
Serta memastikan keberadaan warga negara asing di Indonesia sesuai izin tinggal. Dan tidak mengganggu stabilitas keamanan negara.
Adanya pelanggaran keimigrasian tersebut terungkap berkat kepedulian masyarakat atas kehadiran orang asing di lingkungannya.
Kakanwil Masjuno juga mengatakan, langkah Kemenkumham Jabar melalui Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung merupakan langkah preventif dalam upaya menjaga keamanan. Sekaligus menjaga kedaulatan NKRI, agar kedepannya tidak terjadi lagi hal-hal yang tidak diinginkan.
Menurut Masjuno, semua unsur pidana keimigrasian telah terpenuhi. Langkah selanjutnya pihaknya akan melakukan deportasi kepada WNA asal Nigeria berinisial NDC yang melakukan penipuan Trading Forex dan investasi bodong.
Sedangkan, untuk WNA lainnya dengan inisial K, hingga kini masih dalam pengejaran petugas Seksi Intelijen serta Penindakan Keimigrasian.
Baca Juga: Profil Mario Teguh, Terjerat Kasus Penipuan Rp 5 Miliar
“Kami pada prinsipnya sangat mendukung investasi di Indonesia, khususnya di Jawa Barat. Namun tentunya dengan syarat jangan mengganggu kedaulatan NKRI,” pungkas Kakanwil Masjuno. (Eva/R3/HR-Online)