harapanrakyat.com,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia menegaskan, bahwa keberadaan calon tunggal dalam Pilkada 2024 tidak otomatis menjamin kemenangan.
Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik menyatakan, calon tunggal harus meraih suara minimal 50 persen untuk menang.
“Jika memperoleh 50 persen lebih suara sah, maka yang akan memimpin daerah tersebut adalah penjabat sementara (Pjs). Tentunya, hingga pemilihan ulang pada tahun berikutnya, atau sesuai dengan jadwal lima tahun sekali,” ujar Idham, di Jakarta, Jumat (30/8/2024).
Baca Juga: Calon Tunggal Pilkada 2024, Pengamat: Turunkan Kepercayaan Publik terhadap Parpol
Fenomena calon tunggal yang muncul di berbagai daerah menimbulkan beragam reaksi dari publik.
Beberapa pihak berpendapat, keberadaan calon tunggal dapat mengurangi kualitas demokrasi. Pasalnya, karena masyarakat tidak memiliki pilihan lain dalam menentukan pemimpin mereka.
Namun, KPU berpendapat bahwa aturan ketat yang mengharuskan calon tunggal meraih lebih dari 50 persen suara di Pilkada 2024, adalah langkah penting untuk memastikan legitimasi pemimpin yang terpilih.
KPU menegaskan jika calon tunggal tidak mencapai ambang batas perolehan suara, Pilkada akan diulang pada tahun berikutnya. Ini merupakan langkah untuk menjaga kualitas proses demokrasi di Indonesia.
“Ada dua alternatif, yaitu mengadakan Pilkada ulang pada tahun berikutnya atau melaksanakan sesuai jadwal lima tahun sekali,” tambah Idham.
Baca Juga: KPU Ciamis Perpanjang Waktu Pendaftaran Pilkada, Ini Alasannya
Sementara itu, untuk pertama kalinya, calon tunggal muncul dalam Pilkada di tingkat provinsi, yakni di Papua Barat. Hal ini menandai tantangan baru dalam pelaksanaan Pilkada di Indonesia.
Menurut Idham, hal itu menunjukkan bahwa meskipun calon tunggal ada, proses demokrasi tetap dijalankan, dengan memperhatikan legitimasi dan partisipasi masyarakat.
KPU berharap, dengan adanya aturan yang ketat, Pilkada 2024 dapat berlangsung secara adil dan demokratis. Selain itu juga, mampu mencegah penurunan kepercayaan publik terhadap partai politik. (Feri Kartono/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)