harapanrakyat.com,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjar, Jawa Barat, menyampaikan bahwa tempat pendidikan diperbolehkan untuk melakukan kampanye.
Hal itu disampaikan setelah melaksanakan rapat koordinasi penetapan titik lokasi rapat umum dan titik lokasi alat peraga kampanye Pilkada, Sabtu (21/9/2024).
Baca Juga: Satpol PP Kota Banjar Tertibkan Ratusan APS dan Spanduk yang Terpasang Tak Sesuai Aturan
Ketua KPU Kota Banjar, Muhamad Mukhlis mengatakan, kampanye di tempat pendidikan diperbolehkan. Namun itu hanya berlaku untuk universitas ataupun perguruan tinggi.
Menurutnya, meskipun diperbolehkan namun kampanye di tempat pendidikan tersebut tidak dengan menggunakan atribut ataupun alat peraga.
“Tempat pendidikan diperbolehkan, namun hanya untuk universitas ataupun perguruan tinggi dengan tidak menggunakan atribut atau alat peraga. Kalau untuk SD sampai SMA itu tidak diperbolehkan,” kata Muhamad Mukhlis.
Sedangkan, untuk penetapan titik lokasi rapat umum dan alat peraga kampanye, saat ini masih dalam tahap pembahasan. Pihaknya juga masih menunggu surat keputusan dari pemerintah daerah.
Surat keputusan tersebut, nantinya akan menjadi dasar tempat mana saja yang diperbolehkan dan tidak untuk melakukan kampanye.
“Ini tahap pembahasan dan nanti akan di-SK-kan langsung dari pemerintah daerah dan diinformasikan ke KPU sebagai dasar untuk nantinya yang boleh dan tidak boleh dilaksanakan kampanye,” tambahnya.
Lanjut Mukhlis, kemungkinan besar tidak akan jauh berbeda dengan aturan pada pemilihan umum kemarin. Hanya saja ada beberapa masukan dari peserta yang hadir dan dari Bawaslu Kota Banjar.
Baca Juga: Kreatif, Pria Banjar Ini Buat Lukisan Pelepah Pisang yang Estetik dan Penuh Filosofi
“Untuk yang boleh hari ini tidak berbeda jauh dengan Pemilihan Umum kemarin, dan hampir sama. Namun ada beberapa yang dimasukkan atau diganti atau bahkan arahan dan masukan dari yang lain,” pungkasnya. (Sandi/R7/HR-Online/Editor-Ndu)