harapanrakyat.com – KPU telah menetapkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk Pilgub Jawa Barat, Minggu (22/9/2024).
Baca Juga : Penuhi Persyaratan, KPU Tetapkan Empat Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat
Ketua KPU Jawa Barat, Ummi Wahyuni mengatakan, DPT untuk Pilgub Jawa Barat 2024 ini berjumlah 35.925.960. Sementara jumlah TPS di Jawa Barat totalnya ada 73.835. Menurutnya, jumlah DPT di Jawa Barat terdapat peningkatan sebanyak 211.059 orang. Pada Pemilu pada 14 Februari 2024, jumlah DPT di Jawa Barat hanya 35.714.901 orang.
Namun, jumlah DPT Pilgub Jawa Barat mengalami penurunan apabila merujuk pada data Daftar Pemilih Sementara (DPS). Penurunan DPS ke DPT tercatat ada 40.880 orang seusai pemutakhiran data.
“Ada yang meninggal, ada yang pindah, berkurangnya sebanyak itu di 27 kabupaten/kota di Jawa Barat,” tuturnya.
Tetapkan DPT Pilgub, KPU Sudah Selesaikan Nama Ganda
Ummi memastikan, KPU Jawa Barat sudah menyelesaikan temuan data 122.000 nama ganda yang masuk dalam daftar pemilih. Terkait 18 pemilih ganda dari temuan Bawaslu, pihaknya belum bisa menyelesaikannya sudah membahasnya ketika pleno penetapan DPT Pilgub Jawa Barat.
Baca Juga : KPU Jawa Barat Ingatkan Durasi Iklan Kampanye Peserta Pilkada di Media Massa
“Gandanya antarprovinsi. Jadi kami masukkan karena secara personal berbeda. Tapi butuh waktu karena kebijakannya di Disdukcapil. Harus diambilkan biometrik atau lainnya,” ujarnya.
Ia menambahkan, pembahasan penetapan DPT Pilgub, tentunya tidak mudah karena Bawaslu Jawa Barat juga melakukan pengecekan ulang. Ummi menilai hal itu merupakan bentuk transparansi Bawaslu Jawa Barat kepada KPU.
“Langsung on the spot untuk cross-check. Ini untuk transparansi,” kata Ummi menambahkan. (Reza/R13/HR Online/Editor-Ecep)