harapanrakyat.com – KPU Jawa Barat mengingatkan kepada pasangan calon peserta Pilkada 2024 menaati mekanisme kampanye terutama iklan di media massa.
Baca Juga : Tokoh Senior Muhammadiyah Jawa Barat: Jangan Terlibat Politik Praktis!
Kadiv Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU Jawa Barat, Hedi Ardia memaparkan waktu pelaksanaan iklan kampanye Pilkada Serentak 2024. Ia menuturkan, iklan kampanye pasangan calon itu hanya akan berlangsung selama 13 hari. Yakni mulai 10 hingga 23 November 2024.
Sedangkan, masa kampanye pada Pilkada serentak 2024 secara keseluruhan akan berlangsung dari 25 September sampai 23 November.
“Kampanye iklan pasangan calon peserta Pilkada melalui media massa itu dari 10 sampai 23 November,” kata Hedia, Kamis (19/9/2024).
Ia menambahkan, KPU Jawa Barat akan menetapkan pasangan pada 22 September 2024. Kemudian, pada 23 September terdapat tahapan pengundian nomor urut bagi pasangan calon gubernur dan wakil gubernur.
“Pada 24 September deklarasi damai di tingkat provinsi dan 25 September mulai kampanye Pilkada. 24-26 November masa tenang, 27 November Pilkada serentak 2024,” katanya.
Baca Juga : Honor KPPS Pilkada 2024 Mulai Rp850 Ribu Hingga Rp900 Ribu, Ayo Daftar!
Lebih lanjut, ia menerangkan, pihaknya meminta KPU di 27 daerah di Jawa Barat agar menyelenggarakan deklarasi damai sedari awal. Sehingga, setelah pengundian nomor urut pada 23 September 2024 selesai, KPU bisa melanjutkan dengan deklarasi damai.
Hedi menambahkan, berdasarkan hasil survei setidaknya terdapat 80 persen masyarakat tidak mengetahui kapan pelaksanaan Pilkada serentak 2024. Sehingga, deklarasi damai dan kampanye, publik dapat mengetahui pelaksanaan Pilkada serentak 2024.
“Untuk deklarasi damai, silakan membuatnya seramai mungkin biar publik tahu. Tapi tentu harus menyesuaikan dengan kemampuan anggaran,” katanya. (Reza/R13/HR Online/Editor-Ecep)