harapanrakyat.com – KPU memastikan hasil verifikasi administrasi dan pemeriksaan kesehatan terhadap bakal pasangan calon (bapaslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat. KPU memastikan tidak ada kekurangan yang signifikan.
Baca Juga : Bawaslu Jawa Barat Minta KPU Segera Tindaklanjuti Saran Perbaikan DPS Pemilu
Ketua KPU Jawa Barat, Ummi Wahyuni berujar, terkait verifikasi administrasi, ada beberapa hal yang mendapatkan perbaikan dari bapaslon gubernur dan wakil gubernur. Namun, Ummi memastikan perbaikan-perbaikan administrasi itu tidak ada yang signifikan.
“Kami sudah memberikan hasil verifikasi termasuk hasil dari pemeriksaan kesehataan ke LO (Liaison Officer) 4 bapaslon. Tapi tidak ada yang (hasil mendapatkan perbaikan) secara signifikan,” kata Ummi, Kamis (5/9/2024).
Ummi mengatakan, bapaslon harus menyampaikan perbaikan itu dari 6 sampai 8 September 2024. Ia meyakini, seluruh bapaslon bisa menyampaikan perbaikan verifikasi administrasi sebelum tenggat waktu karena seluruh LO di tahapan sebelumnya sangat komunikatif dengan KPU.
“Kami merasakan empat bapaslon ini memiliki LO yang komunikatif datang ke KPU. Jadi kami komunikasinya cukup mudah terkait dengan kekurangan dan lainnya,” ujarnya.
Baca Juga : Hadirkan Bacakada Kabupaten Bandung Tertentu saat Tabligh Akbar, Bawaslu Tegur 4 Kepala Desa dan Dirut BUMD
Sementara terkait hasil pemeriksaan kesehatan, Ummi menyebut, empat bakal pasangan calon itu masuk kategori mampu. Akan tetapi, tim kesehatan memberikan beberapa catatan seperti, harus ada tindak lanjut pengobatan.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jawa Barat, Adi Saputro menambahkan, kekurangan maupun perbaikan verifikasi administrasi bapaslon ini memang variatif. Misalkan, legalisasi ijazah, surat keterangan dari pihak lembaga instansi terkait seperti pengadilan, pajak, KPK, dan yang lain sebagainya.
Sementara terkait verifikasi administrasi ijazah bapaslon wakil gubernur, Ilham Habibie, Adi menyebutkan, KPU akan melakukan verifikasi ke Kemendikbudristek.
“Kami tidak diperkenankan melakukan verifikasi ke Jerman, jadi kami verifikasinya ke Kemendikbudristek. Ya keabsahan ijazah, penyetaraan, dan segala sesuatu yang sesuai ketentuan UU pendidikan nasional,” kata Adi. (Reza/R13/HR Online/Editor-Ecep)