harapanrakyat.com,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, melaksanakan rapat pleno terbuka rekapitulasi penetapan daftar pemilih tetap (DPT) untuk Pilkada serentak tahun 2024.
Baca Juga: Rakor Persiapan Pembentukan KPPS Pilkada, KPU Ciamis: 14.567 Orang Harus Terpenuhi
Ketua KPU Kabupaten Ciamis Oong Ramdani mengatakan, pelaksanaan pleno DPT ini sebelumnya telah melalui tahapan di setiap kecamatan. Pendataan dilakukan oleh Pantarlih selama satu bulan, dan hasilnya baru disahkan hari ini.
“Daftar pemilih tetap warga Ciamis ini yang nantinya bisa melakukan pencoblosan di TPS masing-masing saat pelaksanaan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, serta pemilihan bupati dan wakil bupati tanggal 27 November nanti,” terangnya, Kamis (19/9/2024).
Oong juga menjelaskan, dari DPT yang sudah ditetapkan ini, jumlah pemilih laki-laki sebanyak 479.141 orang, dan perempuan 481.854 orang. Total jumlahnya ada 960.995 orang warga Ciamis yang sudah terdata sebagai daftar pemilih tetap.
Acara rapat pleno DPT untuk Pilkada serentak tahun 2024 dihadiri oleh 69 orang PPK dari 27 kecamatan. Kemudian, 15 orang perwakilan dari partai politik pendukung Paslon Bupati dan Wakil Bupati.
Baca Juga: KPU Ciamis Nyatakan Tahapan Pendaftaran Calon Pilkada 2024 Selesai, Lanjut Penetapan
DPT untuk Pilkada Serentak 2024 di Ciamis Ditetapkan
Lebih lanjut Oong mengatakan, pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ciamis pun sudah memberikan tanggapan dan saran terkait penetapan DPT. Permasalahan data telah selesai sehingga ketok palu penetapan bisa dilakukan tanpa ada hambatan lain.
“Sebelumnya pihak KPU sudah melakukan verifikasi daftar pemilih sementara di setiap PPK. Lalu setelah itu menjadi DPT dan semua kecamatan tidak ada kesalahan. Artinya data yang disampaikan PPK dari setiap kecamatan sudah sinkron dan clear,” jelasnya.
Dengan Penetapan DPT untuk Pilkada serentak ini, pihaknya berharap partisipasi masyarakat datang ke TPS dan memilih mencapai angka 85 persen. Angka tersebut untuk Pemilihan Gubernur Jabar dan Pilkada Kabupaten Ciamis tahun 2024.
Oong menambahkan, setelah DPT untuk Pilkada serentak selesai, maka selanjutnya KPU masuk ke tahapan pengumuman penetapan calon, yaitu tanggal 22 September.
Baca Juga: Herdiat-Yana Lawan Kotak Kosong di Pilkada Ciamis 2024, Kaderisasi Partai Gagal?
Selanjutnya tanggal 23 September pengundian nomor urut dan pelaksanaan deklarasi damai. Deklarasi tersebut merupakan komitmen untuk menjaga kondusifitas pada pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2024.
Setelah penetapan DPT untuk Pilkada serentak, KPU Ciamis serahkan berkasnya ke Bawaslu yang kemudian dilanjutkan kepada setiap parpol. (es/R3/HR-Online/Editor: Eva)