harapanrakyat.com – KPID Jawa Barat telah melakukan berbagai upaya dalam mengawasi penyiaran konten terutama di masa Pilkada serentak 2024. Salah satu upayanya yaitu, pembentukan 83 chapter Pengawasan Isi Siaran (PIS).
Baca Juga : KPID Jawa Barat Gelar Anugerah Penyiaran, 282 Karya Masuk Tahap Penilaian
Ketua KPID Jawa Barat, Adiyana Slamet mengatakan, 83 chapter PIS itu terdiri dari komunitas hingga organisasi masyarakat. Mereka berasal dari di 27 kabupaten/kota di Jawa Barat.
“Kami sudah mempunyai 83 chapter PIS tersebar di 27 kabupaten kota,” kata Ketua KPID Jawa Barat, Adiyana Slamet, Selasa (10/9/2024).
Adiyana menyebut alasan pembentukan PIS itu karena keterbatasan personel KPID dalam mengawasi penyiaran konten Pilkada. Sebab, KPID Jawa Barat hanya memiliki 7 komisioner, 7 staf, 5 tenaga pembantu, dan sistem pengawasan penyiaran.
Baca Juga : KPID Jawa Barat Gelar Anugerah Penyiaran, 282 Karya Masuk Tahap Penilaian
Selain itu, kata Adiyana, pihaknya akan meminta bantuan Diskominfo Jawa Barat karena memiliki command center.
Adiyana juga menjelaskan terkait sanksi yang melanggar penyiaran konten Pilkada. Ia menyebut ada lima tahapan yang sudah tertera dalam UU Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002.
Pertama, pemberian teguran sebanyak tiga kali. Kemudian ada juga sanksi pembatasan jam siar. Kemudian, ada denda administratif dan terakhir KPID Jawa Barat berhak merekomendasikan pencabutan izin kepada lembaga penyiaran yang bersangkutan.
“Jadi itu sanksi yang tertinggi untuk lembaga penyiaran yang melanggar regulasi penyiaran konten Pilkada. Kami interpretasikan kalau melawan undang-undang berarti melawan negara,” tuturnya. (Reza/R13/HR Online/Editor-Ecep)