harapanrakyat.com,- Kementerian Hukum dan HAM Kanwil Jawa Barat (Jabar) menyambangi Ditjen AHU membahas rencana pendaftaran 1000 Perseroan Perorangan dan masalah aktual seputar layanan AHU, Selasa (10/9/2024).
Perwakilan Kemenkumham Jabar yang dipimpin Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Andrieansjah diterima Direktur Badan Usaha, Santun Maspari.
Andrieansjah menyampaikan, rencana pendaftaran 1000 perseroan perorangan memerlukan dukungan langsung dari Direktorat Badan Usaha. Terutama dari sisi teknis substansi serta penganggaran.
Baca Juga: Kemenkumham Jabar Bahas Raperwal Kota Bekasi tentang PBJT
Menurutnya, kegiatan ini memerlukan perhatian yang lebih intens khususnya dari segi kurasi pelaku usaha mikro dan kecil yang akan menjadi partisipan.
Sementara Santun Maspari meminta kepada Kantor Wilayah Jawa Barat untuk segera melakukan penyusunan konsep kegiatan serta penganggaran secara detail.
Hal itu nantinya akan dijadikan sebagai bahan Kanwil Kemenkumham Jabar melaporkan kepada Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum. Ia juga menyarankan Tim Kemenkumham Jabar untuk segera menemui Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU).
Permasalahan Seputar Notaris yang Disampaikan Kemenkumham Jabar kepada Ditjen AHU
Andrieansjah pada kesempatan yang sama menyampaikan sejumlah masalah terkait kenotariatan.
Salah satunya adanya notaris yang pindah wilayah jabatan antar Provinsi, tetapi tidak dilakukan pengambilan sumpah/pelantikan. Hal itu sudah berlangsung sejak 2018 sampai dengan sekarang.
Selain tidak diambil sumpah, akun Notaris yang bersangkutan ternyata aktif di lokasi kedudukan jabatannya yang baru di Kota Bekasi.
Padahal seharusnya akun notaris baru bisa aktif apabila telah mengupload persyaratan dokumen di mana salah satunya adalah Berita Acara Sumpah.
Kepala Bidang Pelayanan Hukum dan HAM, Ave Maria Sihombing, menambahkan permasalahan notaris tersebut mengakibatkan banyak dampak. Salah satunya status produk jasa yang telah dihasilkan yang berpotensi merugikan masyarakat pengguna jasa.
Direktur Perdata Constantinus Kristomo merespon persoalan tersebut dengan menyarankan Kanwil Kemenkumham Jabar untuk memerintahkan Majelis Pengawas Daerah setempat melakukan pemeriksaan terlebih dahulu kepada notaris.
Andrieansjah juga menyampaikan persoalan mengenai banyaknya notaris yang melaporkan terjadinya pemblokiran akun notaris secara tiba-tiba ke Kantor Wilayah.
Hal ini perlu untuk segera diketahui agar Kantor Wilayah dapat memberikan informasi secara jelas kepada notaris-notaris yang terblokir. Tujuannya agar pelayanan jasa publik kepada masyarakat pengguna jasa layanan notaris memperoleh kepastian.
Constantinus Kristomo menjelaskan, saat ini telah dilakukan investigasi terhadap ratusan akun notaris yang diduga telah disalahgunakan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab akibat notaris tidak melaksanakan prinsip kehati-hatian.
Baca Juga: Kemenkumham Jabar Raih Penghargaan di Festival Kekayaan Intelektual 2024
Oleh karena itu Constantinus Kristomo meminta Kantor Wilayah untuk segera memerintahkan Majelis Pengawas Daerah setempat agar melakukan pemanggilan serta pemeriksaan terhadap penyalahgunaan akun notaris.
Sementara itu Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum akan segera menyampaikan Surat beserta lampiran data notaris yang diduga menyalahgunakan akun. (R7/HR-Online/Editor-Ndu)