harapanrakyat.com,- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Barat (Kemenkumham Jabar) harmonisasikan Rancangan Peraturan Wali (Raperwal) Kota Bekasi. Pembahasan raperwal tentang Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) tersebut, berlangsung secara daring di Ruang Ismail Saleh, Senin (9/9/2024).
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadivyankumham) Andrieansjah menjelaskan, bahwa rapat tersebut merupakan pelaksanaan dari ketentuan Pasal 58 ayat (1) dan Pasal 97D Undang-Undang Nomor 13/2022.
Baca Juga: Kanwil Kemenkumham Jabar Harmonisasikan Dua Raperda Kota Cirebon
Tujuannya, adalah penyelaraskan, pengharmonisasikan serta penyamakan konsepsi perumusan norma dalam Perda dan Peraturan Kepala Daerah.
“Sehingga peraturan yang ditetapkan, bakal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan bisa dilaksanakan atau implementatif,” jelasnya.
Tujuan Kemenkumham Kabar Ikut Pembahasan Raperwal Kota Bekasi Tentang PBJT
Lebih lanjut Andrieansjah menjelaskan, bahwa Undang-Undang Nomor 1/2022 merumuskan, bahwa PBJT merupakan pajak yang dibayarkan oleh konsumen akhir atas konsumsi barang dan/atau jasa tertentu.
Barang atau jasa tersebut di antaranya makanan atau minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir dan jasa kesenian dan hiburan.
Sementara dasar pengenaan PBJT ini, yaitu jumlah yang konsumen barang atau jasa tertentu bayar.
“Maka penghitungan dasar pengenaan PBJT, yaitu berdasarkan harga jual barang dan jasa sejenis yang berlaku di wilayah daerah yang bersangkutan,” jelasnya.
Sejalan dengan norma tersebut, sambungnya, secara mutatis mutandis Perda Kota Bekasi Nomor 1/2024, daerah juga mengatur hal yang sejalan. Selain itu juga, mengamanatkan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan PBJT diatur dengan Perwal.
“Jika dikaitkan dengan teknik penulisan yang terdapat dalam Lampiran II UU Nomor 12/2011 perlu disesuaikan kembali,” ucapnya.
Andrieansjah berharap, bahwa rapat pembahasan Raperwal Kota Bekasi tentang PBJT ini, bisa menjadi salah satu bentuk pembinaan dalam bidang program pembentukan regulasi yang Kanwil Kemenkumham Jabar lakukan.
Hal tersebut, supaya mempererat kerja sama dan koordinasi dalam memfasilitasi pembentukan produk hukum daerah yang baik.
“Semoga seluruh peserta dapat memberikan kontribusi yang maksimal dalam pembahasan Raperwal Kota Bekasi tentang PBJT ini,” harapnya. (Adi/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)