harapanrakyat.com,- Keluarga GG (14), korban pengeroyokan hingga tewas di Jalan Letjen Mashudi, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat berusaha menyerang para tersangka.
Keluarga korban menyerang tiga pelaku yang dihadirkan saat konferensi pers di Mapolres Tasikmalaya Kota, Rabu (25/9/2024).
Baca Juga: Polisi Tangkap Pelaku yang Keroyok Pelajar hingga Tewas di Tasikmalaya
Beruntung, petugas bisa menghalau keluarga korban menjauh dari pelaku. Namun, puluhan kerabat korban lainnya terdengar meneriaki para pelaku dari luar Mapolres Tasikmalaya Kota.
Sebelumnya, 9 tersangka kasus pengeroyokan GG diamankan polisi. Enam tersangka di antaranya masih di bawah umur yakni inisial K (15), AF (16), RR (16), AS (17), MF (16), dan AJ (17). Sementara 3 tersangka lainnya sudah dewasa yakni CM (22), DMY (19), dan AM (18).
Akibat perbuatan kejinya menganiaya korban hingga tewas, para tersangka diancam hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun.
Keluarga korban pengeroyokan di Tasikmalaya menyatakan ketidakpuasannya dengan ancaman hukuman untuk para tersangka..
“Hukuman 12 tahun penjara terhadap para pelaku itu kurang pak, kurang setimpal, karena sudah merampas hidup cucu saya,” kata nenek korban, Armilah di Mapolres Tasikmalaya Kota, Rabu (25/92024).
Sementara itu, Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Joko Sulistiono menjelaskan modus operandi dan motif para tersangka menganiaya korban hingga tewas.
“Modus operandi yang dilakukan para pelaku adalah melakukan penghadangan terhadap seseorang pengendara motor. Serta langsung melakukan penyerangan,” ungkap Joko.
Joko menjelaskan motif tersangka menganiaya korban lantaran korban memakai knalpot brong. Awalnya para tersangka berkumpul di salah satu tempat dekat TKP. Kemudian salah satu tersangka mengajak rekan-rekannya untuk menghadang dan mengeroyok pengendara motor yang memakai knalpot brong di Jalan Letjen Mashudi.
“Pemicu dari para pelaku melakukan tindakan ini adalah karena korban menggunakan knalpot brong. Namun itu juga tidak dibenarkan melakukan main hakim sendiri, terlebih menghilangkan nyawa seseorang,” jelasnya. (Apip/R7/HR-Online/Editor-Ndu)