harapanrakyat.com,- Dunia pendidikan kembali menjadi sorotan publik dengan adanya kasus perundungan yang terjadi di lingkungan sekolah. Saat ini kasus tersebut terjadi di SMA Binus School Simprug, Jakarta Selatan, dan kini telah memasuki babak terbaru.
Baca Juga: Polisi Ringkus Pelaku Pelecehan Seksual Bus Transjakarta
Mediasi yang digelar Polres Metro Jakarta Selatan dengan melibatkan siswa di sekolah tersebut berinisial RE, serta para terduga pelaku perundungan menemui jalan buntu.
“Tak ada titik temu sama sekali. Berakhir jalan buntu,” kata AKP. Nurma Dewi, Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan pada Senin (16/9/2024).
Maka dari itu, kasus pun terus berlanjut. Apalagi kasus perundungan ini sudah memasuki ke dalam tahap penyidikan. Kemungkinan ada tindakan pidana yang terjadi dalam kasus ini.
Seorang Siswa SMA Binus School Simprug Alami Kekerasan Fisik dan Pelecehan
Sebelumnya, kasus ini mencuat ke permukaan ketika siswa berinisial RE, diduga mengalami kekerasan fisik, psikis, hingga pelecehan seksual.
Agustinus Nahak, pengacara korban mengungkapkan jika kliennya ini mengalami perundungan sejak masuk sekolah pada bulan November 2023.
Awalnya masih dalam bentuk verbal, namun meningkat menjadi kekerasan fisik yang terjadi pada 30-31 Januari 2024.
Baca Juga: Depresi Hingga Meninggal, Keluarga Korban Perundungan di Bandung Barat Lapor Polisi
“Ada yang ngaku juga dengan bawa jabatan orang tuanya. Katanya ia anak ketua partai lah, anak pejabat lah,” kata sang pengacara.
RE pun mengalami trauma yang berat dan kerap berteriak histeris jika mengingat kejadian tersebut. Pasalnya, pelaku berinisial C, K, KE, dan R memukul bergantian hingga RE babak belur.
Delapan Pelaku Mendapat Skorsing
SMA Binus School Simprug pun menindak keras terhadap para terduga pelaku perundungan yang berjumlah 8 orang dengan sanksi skors.
Namun, RE selaku pelapor dan korban ingin pihak sekolah mengeluarkan kedelapan pelaku perundungan tersebut.
Tetapi Tim Hukum Yayasan Bina Nusantara, Otto Hasibuan, tidak bisa langsung mengiyakan permintaan dari pelapor.
Baca Juga: Korban Perundungan di Temanggung yang Bakar Sekolah Diperlakukan Bak Teroris, Tuai Kecaman Netizen
Menurut Oto, sebelum memberikan hukuman, pihak SMA Binus School Simprug juga harus melihat dulu apakah kasus tersebut mengandung unsur tindak pidana atau tidak. (Revi/R3/HR-Online/Editor: Eva)