harapanrakyat.com,- Fakta baru terungkap dari persidangan kasus pejabat bodong yang diduga tipu pengusaha asal Jakarta Barat bernama Erik Lionanto. Pengadilan Negeri (PN) Ciamis menggelar sidang kasus ini pada Senin (9/9/2024) lalu.
Empat komplotan pejabat bodong inisial ES, SW, MB (Bahrun), dan ST dihadirkan di PN Ciamis. ST sendiri berperan sebagai sopir dalam kasus ini, perkembangan terakhir ST sudah berdamai dengan korban. Korban memberikan surat perjanjian perdamaian.
Sementara Bahrun meskipun hadir di persidangan PN Ciamis, ia diketahui masih jadi DPO Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Keempatnya dituding mengiming-imingi korban dengan bantuan dana hibah Asian Development Bank (ADB) untuk SMK di Cilacap, Jawa Tengah, dan SMK di Pangandaran, Jawa Barat.
Kasus ini bermula saat pengusaha asal Jakarta Barat, Erik Lionanto diperkenalkan dengan Bahrun yang mengaku pejabat ASN di Kemendiknas pada 2021 lalu.
Bahrun juga mengaku ditugaskan menangani dana hibah untuk sejumlah sekolah SMK. Belakangan diketahui pengakuan Bahrun tersebut palsu.
Sementara itu pada persidangan di PN Ciamis, sejumlah saksi dihadirkan. Sidang pun berlangsung dari pukul 14.00 sampai 16.00 WIB.
Kuasa Hukum Ungkap Fakta Kasus Pejabat Bodong Tipu Pengusaha Asal Jakarta
Kuasa hukum terdakwa, Nobar Siregar mengungkap, sudah ada mediasi antara terdakwa dan korban. Menurutnya selain para terdakwa yang hadir dalam persidangan di PN Ciamis, masih ada satu lagi yang terlibat, inisial ARM. Selain itu, ada juga inisial S yang diduga terlibat namun ditangguhkan penahanannya.
“Silahkan kroscek kenapa ditangguhkan dan tidak bisa dihadirkan, kalau 2 orang ini ketangkep kebuka otak siapa di belakangnya dan tidak mungkin main sendiri,” kata Nobar Siregar, Senin (9/9/2024) lalu.
Menurut Nobar, ES yang dihadirkan di PN Ciamis sebenarnya merupakan korban. Ia menuding inisial S sebagai otak dari sindikat pemalsu proyek ADB..
“Tapi kalau S bunyi baru kita tahu mereka perannya apa. Kemungkinannya ini duplikasi makanya dokumennya sama dicek korban, ternyata asli stempel basah, mereka secanggih itu,” kata Nobar Siregar.
Selama proses persidangan, lanjut Nobar, tidak ada saksi yang kenal pada terdakwa inisial ES.
“Belum ada saksi yang kenal pada pak ES, mulai pak Erik tidak kenal sama sekali. Selanjutnya ibu SW tidak ada peran sama sekali, yang paling berperan dalam (penipuan) ini adalah ARM (masih DPO) yang mengaku anggota dewan,” ujar Nobar.
Menurut Nobar, banyak orang pintar seperti Erik Lionanto yang tertipu karena modus ARM yang mengaku sebagai anggota dewan.
“Klien kami, pak ES ini kan pensiunan PUPR. Jadi, saya bilang dia kan S2 pendidikan, saya pikir dia tahu lah proyek tersebut ada atau tidak, cuma kan semua bisa tertipu, kita enggak tahu ada faktor apa,” katanya.
Nobar menegaskan, pada persidangan selanjutnya akan ada saksi yang selevel dengan ES yang bisa mengungkap kasus ini.
Baca Juga: Diduga Hendak Perkosa Anak Dibawah Umur, Seorang Pria di Ciamis Babak Belur Dihajar Mass
“Nanti, ada beberapa orang yang selevel dengan pak ES (jadi saksi), beberapa orang korban kontraktor yang mau melapor tapi ditahan,” katanya.
Sidang Ditunda
Sementara itu sidang kasus pejabat bodong tipu pengusaha asal Jakarta masih tahapan pembuktian dan pemeriksaan saksi-saksi. Namun, belum semua saksi diperiksa di PN Ciamis, sehingga sidang ditunda.
“Sekarang sudah beberapa saksi diperiksa, tapi belum semua. Baru empat saksi diperiksa dalam perkara ES dan kawan-kawan di perkara 165,” ujar Panitera PN Ciamis, Ivan Endah Dayatra.
Sidang selanjutnya akan digelar pada Kamis (12/9/2024) di PN Ciamis. Agenda sidang masih pemeriksaan saksi.
“Kamis besok dilakukan pemeriksaan saksi sebagai bagian dari cara pembuktian,” kata Ivan. (Madlani/R7/HR-Online/Editor-Ndu)