Minggu, Mei 11, 2025
BerandaBerita JabarKanwil Kemenkumham Jabar Harmonisasikan Dua Raperda Kota Cirebon

Kanwil Kemenkumham Jabar Harmonisasikan Dua Raperda Kota Cirebon

harapanrakyat.com,- Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat, harmonisasikan Raperda Kota Cirebon sebagaimana arahan dari Kepala Kanwil Masjuno yang disampaikan kepada Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM untuk diteruskan kepada jajarannya.

Baca Juga: Kemenkumham Jabar Terima Koordinasi dan Konsultasi Bapemperda DPRD Kota Bogor

Rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah Kota Cirebon berlangsung di Ruang Ismail Saleh, Kanwil Kemenkumham Jabar, Rabu (4/9/24).

Dalam rapat tersebut tampak hadir Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, Suhartini, Perancang Peraturan Perundang-Undangan Zonasi Kota Cirebon. Kemudian, Kabag Organisasi, Kabag Hukum Pemkot Cirebon.

Hadir pula Kepala Bagian Pemerintahan Pemkot Cirebon, Penyuluh Hukum Ahli Muda Pemkot Cirebon, dan Analis Kebijakan Ahli Muda Pemkot Cirebon.

Dalam sambutannya, Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, Suhartini mengatakan, rapat harmonisasi ini dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 58 ayat 1, serta Pasal 97D UU No. 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Tujuan Kanwil Kemenkumham Jabar Harmonisasikan Raperda Kota Cirebon

Adapun tujuannya untuk menyelaraskan, mengharmonisasikan, serta menyamakan konsepsi perumusan norma dalam Peraturan Daerah. Sehingga peraturan yang ditetapkan akan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Serta bisa dilaksanakan atau implementatif.

Baca Juga: Rapat Harmonisasi 4 Raperda Pangandaran Digelar Kanwil Kemenkumham Jabar dan DPRD

“Raperda tentang Perubahan atas Perda Kota Cirebon Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Cirebon, terdapat beberapa catatan,” kata Suhartini.

Beberapa hal yang menjadi catatan pihaknya yaitu, dalam landasan menimbang, perlu dirumuskan alasan dilakukannya perubahan susunan Perangkat Daerah. Tidak hanya dirumuskan secara umum, tapi perlu disesuaikan pula. Namun dapat disebut alasan perubahannya.

Kemudian, dalam landasan mengingat, cukup memuat peraturan perundang-undangan yang memberikan kewenangan pembentukan aturan, dan/atau yang mendelegasikan materi muatannya untuk diatur oleh pemerintahan daerah. Sehingga yang tidak termasuk kedua ketentuan tersebut tidak perlu dicantumkan.

Catatan berikutnya yaitu dalam perumusan batang tubuh. Menurut Suhartini, masih terdapat beberapa hal yang perlu disesuaikan dengan teknik perumusan peraturan perubahan.

Hal ini sebagaimana diatur dalam Lampiran II UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Rapat Harmonisasi Raperda Kota Cirebon ini merupakan salah satu bentuk pembinaan dalam bidang program pembentukan regulasi yang dilakukan Kanwil Kemenkumham Jabar.

Baca Juga: Kakanwil Kemenkumham Jabar Tekankan Pentingnya Kinerja Berbasis Keuangan & BMN

Tujuannya untuk mempererat kerja sama dan koordinasi dalam fasilitasi pembentukan Produk Hukum Daerah ke arah yang lebih baik lagi. (Eva/R3/HR-Online)

Terungkap, Begini Asal Usul Raja Dinosaurus Menurut Studi Terbaru

Terungkap, Begini Asal Usul Raja Dinosaurus Menurut Studi Terbaru

Baru-baru ini para ilmuwan berhasil mengungkap fakta terbaru melalui bukti-bukti terkait asal usul raja dinosaurus. Seperti yang kita ketahui selama ini bahwa Tyrannosaurus rex ...
Motorola Siap Merilis Moto G56, HP Terjangkau dengan Spesifikasi Mirip G45

Motorola Siap Merilis Moto G56, HP Terjangkau dengan Spesifikasi Mirip G45

Setelah berhasil menghadirkan Moto G55 tahun lalu, Motorola siap untuk merilis penerusnya yaitu Moto G56.  Baru-baru ini, telah muncul bocoran render perangkat dan spesifikasi...
Sejarah Masjid Pathok Negoro, Jejak Langkah Kraton

Sejarah Masjid Pathok Negoro, Jejak Langkah Kraton

Di tengah sibuknya Yogyakarta yang kini makin padat, ada jejak sejarah yang kerap terlupa. Bukan tentang benteng atau istana megah, tapi soal masjid. Bukan...
Pengabdian Fakultas Pendidikan MIPA UPI Bandung di Pangandaran, Dorong Guru Implementasikan Pembelajaran Mendalam dan Nyata dalam Kehidupan 

Pengabdian Fakultas Pendidikan MIPA UPI Bandung di Pangandaran, Dorong Guru Implementasikan Pembelajaran Mendalam dan Nyata dalam Kehidupan 

harapanrakyat.com,- Fakultas Pendidikan Matematika dan IPA UPI Bandung melakukan pengabdian kepada Guru SMA yang ada di Pangandaran. Dalam pengabdian tersebut mereka menyampaikan soal tren...
Spesifikasi Asus ExpertBook BG1409CVA, Laptop Ringan Berkelas

Spesifikasi Asus ExpertBook BG1409CVA, Laptop Ringan Berkelas

Asus ExpertBook BG1409CVA jadi andalan para pekerja dengan mobilitas tinggi. Hal ini karena laptop Asus tersebut memiliki spesifikasi unggulan. Selain membantu penggunanya, spesifikasi laptop...
Beckham Putra

Tampil Impresif dan Melejit di Musim ini, Berapa Gaji Beckham Putra di Persib Bandung?

Kemenangan Persib Bandung di Liga 1 2024/2025 tentu atas kerja keras para pemain yang tampil konsisten dan gemilang di setiap pertandingan. Beckham Putra menjadi...