Rabu, April 2, 2025
BerandaBerita TerbaruKandungan Surat At Talaq Tentang Perceraian dan Waktu Iddah

Kandungan Surat At Talaq Tentang Perceraian dan Waktu Iddah

Kandungan surat At Talaq sudah semestinya umat Islam pahami. Surat ini menjelaskan tentang talak atau perceraian suami istri. Selain itu, dalam surat At Talaq juga menjelaskan ketentuan masa iddah istri setelah bercerai dengan suaminya. 

Dalam agama Islam, perceraian suami istri setelah menikah memang bukan termasuk hal yang terlarang. Kendati demikian, Allah SWT membenci perceraian tersebut. 

Baca Juga: Kandungan Surat Asy Syu Ara, Tentang Al Quran dan Kisah Nabi

Meskipun begitu, dalam Islam sendiri juga sudah ada aturan terkait talak atau perceraian suami istri. Sehingga umat muslim harus mengikutinya.

Kandungan Surat At Talaq Ayat 1 – 12

Perceraian kini menjadi hal yang tidak asing lagi, karena sudah ada banyak sekali kasus pasangan suami istri yang memutuskan bercerai. Alasannya pun sangat beragam, yang jelas keduanya tidak bisa bersatu kembali meskipun sudah mencoba berbagai upaya untuk mempertahankan rumah tangga mereka. 

Nah, dalam agama Islam terdapat surat tentang talak atau perceraian yaitu At Talaq yang namanya sendiri berarti talak atau cerai. At Talaq merupakan surat yang diturunkan pada Rasulullah saat berada di Madinah. 

Sehingga surat ini termasuk golongan Madaniyah yang terdiri atas 12 ayat. Surat ke 65 dalam Al Quran ini membahas tentang talak suami istri, masa iddah istri, hingga kewajiban suami pada mantan istri. 

Bagi yang belum terlalu memahami kandungan dari surat satu ini, berikut akan kita bahas isinya secara singkat dan jelas:

Aturan Mentalak atau Menceraikan Istri

Kandungan surat At Talaq pertama terdapat aturan bagi suami yang ingin menceraikan istrinya. Bagi suami, harus memperhatikan waktu untuk menjatuhkan talaknya. Suami hendaknya menceraikan istri ketika masa suci dari haid.

Hal ini bertujuan agar istri tidak perlu menunggu lama dan bisa menikah dengan lelaki lain. Kemudian, juga ada perintah untuk menghitung waktu iddah mantan istri dengan baik dan tepat kapan waktu mulai dan kapan berakhirnya.

Aturan Suami untuk Istri Selama Masa Iddah

Selama masa iddah menurut surat ini, suami hendaknya melarang istri yang ia jatuhi talak tersebut untuk keluar rumah dengan bebas. Kecuali jika istrinya tersebut memang telah melakukan berbagai perbuatan yang keji. 

Misalnya yaitu berzina, karena itu merupakan hukum Allah. Iddah sendiri merupakan penantian selama jangka waktu tertentu setelah seorang wanita bercerai dengan suaminya karena talak atau karena suaminya meninggal.

Kandungan Surat At Talaq Tentang Anjuran Suami Merujuk Istri atau Melepaskannya

Pada ayat kedua menjelaskan ketika sudah memasuki masa akhir iddah, suami hendaklah rujuk dengan istri untuk tetap mempertahankan hubungan pernikahan. Akan tetapi jika memang sudah tidak bisa rujuk dan bersama lagi maka suami hendaknya tetap melepaskan istrinya dengan baik-baik. 

Baca Juga: Kandungan Surat Al Qashash Tentang Nabi Musa hingga Qarun

Dalam perceraian tersebut, hendaknya suami istri juga menghadirkan dua orang saksi. Hal itu sama seperti ketika menikah yang juga menggunakan dua saksi.

Waktu Iddah Wanita

Pada ayat keempat surat ini menjelaskan waktu iddah bagi perempuan yang menopause, perempuan yang tidak haid, dan yang sedang hamil. Untuk wanita berusia tua yang tidak haid lagi atau menopause dan wanita yang tidak haid maka masa iddahnya adalah 3 bulan. 

Sementara itu, waktu iddah bagi wanita yang bercerai dengan suaminya dalam keadaan hamil yaitu hingga ia melahirkan bayi dalam kandungannya.

Menjelaskan Kewajiban Suami pada Mantan Istri

Kandungan surat At Talaq lainnya yaitu perintah pada suami agar mereka memberikan tempat tinggal layak pada istri yang ia ceraikan. Jika istri yang diceraikan sedang hamil, maka suami juga harus memberikan nafkah hingga istrinya tersebut melahirkan.

Hal ini harus suami lakukan sebagai bentuk tanggung jawab. Setelah sang istri melahirkan dan ia menyusui anaknya, maka suami juga masih harus memberikan nafkah dan imbalan yang pantas.

Penegasan untuk Bertaqwa Kepada Allah

Surat ini juga mengandung perintah bagi manusia beriman untuk bertaqwa kepada Allah SWT dan menjalankan segala perintah serta menjauhi larangan-Nya. Ada pula penjelasan balasan bagi orang yang beriman dan melakukan kebaikan yaitu akan memasukkannya ke dalam surga dan kekal di dalamnya. 

Sedangkan mereka yang tidak beriman bahkan mendurhakai Allah SWT, maka kelak akan mendapat balasan azab mengerikan di akhirat. Jadi, surat At Talaq ini berisikan penjelasan yang cukup lengkap tentang perceraian dan waktu serta aturan selama masa iddah istri. 

Baca Juga: Kandungan Surat Al Quraisy dan Beberapa Keutamaannya

Setelah memahami kandungan surat At Talaq ini tentunya kita semakin paham bahwa perceraian antara suami istri memang ada aturannya tersendiri. Seluruh umat muslim pun tentunya harus menaati setiap aturan dalam surat ini agar termasuk golongan orang beriman dan bertaqwa. (R10/HR-Online)

Arus mudik lebaran Banjar

Arus Mudik Lebaran 2025, Dishub Kota Banjar Catat 132.764 Kendaraan Melintas Menuju Jawa Tengah

harapanrakyat.com,- Dinas Perhubungan Kota Banjar, Jawa Barat, mencatat ada sebanyak 132.764 kendaraan yang melintas dari Jawa Barat menuju Jawa Tengah selama arus mudik lebaran...
Lalu lintas padat merayap

Macet di Cikoneng, Arus Lalu Lintas Ciamis-Tasikmalaya Padat Merayap

harapanrakyat.com,- Arus Lalu lintas di Jalan Raya Ciamis-Tasikmalaya tepatnya di Kecamatan Cikoneng, Kabupaten Ciamis padat merayap bahkan macet di Cikoneng, Selasa (1/4/2025) malam. Polisi...
Balita kejang-kejang

Aksi Heroik Polisi Selamatkan Balita Kejang-kejang Saat Terjebak Macet di Sumedang

harapanrakyat.com,- Aksi heroik dilakukan petugas kepolisian dari Satlantas Polres Sumedang, yang mengevakuasi seorang balita perempuan (4) yang mengalami kejang-kejang. Saat kejadian sedang kemacetan di...
hari kedua lebaran

Hari Kedua Lebaran, Objek Wisata Situwangi di Kawali Ciamis Masih Sepi, Kok Bisa?

harapanrakyat.com,- Sejak memasuki libur panjang sampai hari kedua libur lebaran idul fitri tahun 2025, objek wisata Situwangi di Kecamatan Kawali Kabupaten Ciamis Jawa Barat...
wisatawan terseret arus

Baru Sehari Liburan, Sudah Ada Dua Wisatawan Terseret Arus di Pantai Barat Pangandaran

harapanrakyat.com,- Tim gabungan yang terdiri dari Polres Pangandaran, bersama TNI Angkatan Laut dan juga Balawista Kabupaten Pangandaran, berhasil menyelamatkan dua wisatawan yang terseret arus...
Volume kendaraan

Volume Kendaraan Meningkat, Kemacetan Panjang Terjadi di Pintu Keluar Tol Sumedang Kota

harapanrakyat.com,- Peningkatan volume kendaraan terjadi di Jalan Raya Bandung-Cirebon atau tepatnya di depan Gate Tol Cisumdawu Sumedang Kota, Kabupaten Sumedang Jawa Barat, pada H+1...