harapanrakyat.com,- Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Jawa Barat, Masjuno memimpin sidang Majelis Pengawas Wilayah Notaris (MPWN) di Ruang Romli Atmasasmita, Senin (30/9/2024).
Sidang tersebut sebagai tindak lanjut arahan Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Cahyo R Muzhar. Sebelumnya arahan Dirjen AHU, Kemenkumham Jabar harus bersikap netral dan profesional dalam menangani konflik atau sengketa.
Tampak hadir Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Andrieansjah, Kepala Bidang Pelayanan Hukum Ave Maria Sihombing. Kepala Subbidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum Zaki Fauzi Ridwan. Anggota Majelis Pemeriksa Martinef, Artaji, Abdul Wahab, Nandang Sambas dan Dharmawangsa bersama staf.
Baca Juga: Tak Ada Pungli di Semua Layanan Warga Binaan Lapas, Kakanwil Masjuno: Jika Ada, Laporkan kepada Kami
Kegiatan pun diawali dengan pembukaan oleh Kakanwil Kemenkumham Jabar Masjuno yang juga sebagai Kepala MPWN Jabar. Selanjutnya, Masjuno membahas strukturisasi anggota kepengurusan MPWN dan honorarium yang terbaru yang baik dan benar untuk dijadikan pedoman.
Kegiatan dilanjutkan dengan sidang permohonan Konduite Perpindahan Notaris yang menghadirkan 7 Notaris Pemohon yaitu dari Sukabumi, Subang dan Karawang.
Setelah itu, agenda dilanjutkan dengan sidang pemanggilan terkait Pemblokiran Akun Notaris. Sebanyak 6 Notaris terpanggil dari Bandung, Cirebon dan Cianjur dihadirkan dalam sidang MPWN.
Kemudian agenda sidang dilanjutkan dengan pembahasan/koreksi putusan yang telah dikonsepkan atas 5 laporan yang telah diterima oleh Majelis Pengawas Daerah dan diteruskan kepada MPWN.
Berjalannya sidang, seluruh anggota MPWN berusaha untuk mendapatkan informasi secara lengkap dan detail baik melalui pertanyaan-pertanyaan yang diajukan kepada notaris yang terperiksa.
Selain itu juga melalui berkas data yang telah dikumpulkan dan juga berita kabar/media sosial yang beredar untuk menyimpulkan suatu rekomendasi. (R7/HR-Online/Editor-Ndu)