harapanrakyat.com – KPU RI akan melaksanakan Pemilu ulang di 2025 jika pada Pilkada Serentak 2024, kotak kosong menang melawan pasangan calon tunggal.
Baca Juga : Fenomena Kotak Kosong di Pilkada 2024, Pilihan Rasional atau Efisiensi Anggaran?
Plt Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin mengatakan, Keputusan Pemilu ulang itu merujuk pada hasil rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI. Hal itu juga tertera dalam Pasal 54 D UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
“Hasil pembahasan kemarin, proses pemilu selanjutnya akan dilakukan tahun depan. Jadi kalau kotak kosong menang atas pasangan tunggal, maka Pilkada selanjutnya itu tidak lima tahun tapi setahun,” kata Afifuddin di Kota Bandung, kemarin.
KPU RI pun akan kembali mengikuti RDP dengan Komisi II DPR RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI untuk membahas PKPU mengenai penyelenggaraan Pilkada dengan satu pasangan calon.
“Nanti kami simulasikan tahapannya, bulan berapa atau bagaimana. Akan kami simulasikan dulu sebagaimana hasil rapat dengar pendapat,” ujarnya.
Baca Juga : Akademisi Unigal Ciamis Sebut jika Masyarakat Pilih Kotak Kosong Sangat Rugi
Sebagai informasi, terdapat calon tunggal di 41 daerah pada Pilkada serentak 2024. Dari 41 pasangan calon tunggal terdiri dari 1 provinsi, 35 kabupaten, dan 5 kota. Dari jumlah tersebut, satu di antaranya berada di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.
Pasangan calon tunggal di Kabupaten Ciamis itu adalah Herdiat Sunarya dan Yana D Putra. Keduanya mendaftar ke KPU pada hari terakhir, tepatnya pada Kamis 29 Agustus 2024.
Tak tanggung-tanggung, pasangan petahana itu mendapat dukungan 15 partai politik. Adapun parpol yang mengusung bakal pasangan tersebut yaitu, PKB, Partai Gerindra, Partai Golkar, PDIP, Partai NasDem, Partai Buruh, Gelora, PKS, PKN, PAN, PBB, Partai Demokrat, Partai Perindo, PPP, dan Partai Ummat. (Reza/R13/HR Online/Editor-Ecep)