harapanrakyat.com,- Menjelang jatuh tempo Pembayaran Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan atau PBB-P2 30 September mendatang, ternyata masih banyak Desa/Kelurahan di Kota Banjar, Jawa Barat, yang menunggak pembayaran pajak.
Masih banyaknya wajib pajak yang belum melunasi tagihan PBB-P2 dan tersebut terlihat dari laporan realisasi PBB-P2 yang hingga memasuki masa jatuh tempo baru terealisasi 61,61 persen.
Baca juga: BPKPD Kota Banjar Tanggapi Petani yang Enggan Bayar Pajak Gegara Irigasi Sawah Rusak
Kepala Bidang Pendapatan BPKPD Kota Banjar, Jody Kusmajadi mengatakan, jumlah Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB-P2 pada tahun ini sebanyak 119.94 lembar dengan total jumlah ketetapan pokok Rp 9.247.970.860.
Dari jumlah tersebut berdasarkan data laporan realisasi per 27 September 2024, tagihan yang sudah dibayarkan oleh wajib pajak baru sekitar Rp 61,61 persen atau Rp 5.697.551.446.
Sehingga masih tersisa sekitar 38,39 persen atau Rp 3.550.419.414 ketetapan pokok yang belum dibayarkan oleh wajib pajak dengan jumlah SPPT tersisa 41.589 lembar.
“Total keseluruhan sudah bayar dari wajib pajak baru sekitar 61,61 persen,” kata Jodi, Jumat (27/9/2024).
Pembayaran PBB-P2 Baru 63,18 persen
Lanjutnya menjelaskan, realisasi pembayaran PBB-P2 tersebut merupakan jumlah keseluruhan PBB-P2 yang ada di Desa/Kelurahan maupun BPKPD.
Adapun PBB-P2 yang dikelola oleh Desa/Kelurahan yaitu sebesar Rp 6.957.229.806. Sampai saat ini baru terealisasi sebesar 63,18 persen atau Rp 4.395.862.527. Sehingga masih tersisa sekitar 36,82 persen.
Menurutnya belum maksimalnya realisasi pembayaran PBB-P2 yang dikelola oleh desa/kelurahan karena wajib pajak banyak yang berada di luar desa/kelurahan tersebut. Sehingga petugas menjadi terkendala saat melakukan tagihan.
“Kendalanya itu pemiliknya berada di luar desa/kelurahan tersebut. Kemudian ada kemungkinan daya beli masyarakat sekarang sedang menurun,” katanya.
Lebih lanjut ia mengingatkan, kepada wajib pajak untuk segera membayar kewajibannya sebelum masa jatuh tempo, yaitu tanggal 30 September mendatang.
Apabila pembayaran telah melewati masa jatuh tempo makan wajib pajak akan terkena denda atas keterlambatan pembayaran pajak tersebut.
“Denda keterlambatan pembayaran itu satu persen dari pokok ketetapan PBB-P2 terutang. Makannya kami mengimbau kepada wajib pajak untuk segera melakukan pembayaran,” katanya. (Muhlisin/R6/HR-Online)