harapanrakyat.com – Terdakwa kasus dugaan penganiayaan Ulyses Leon Hardo Sitompul membantah dugaan tindakan penganiayaan kepada Chandra Limbong. Kuasa hukum terdakwa menyebut justru kliennya yang menjadi korban dalam kasus tersebut.
Baca Juga : Geng Motor Berulah, Polres Cimahi Siap Tindak Tegas
Demikian ungkap kuasa hukum Ulyses, M. Febri setelah menjalani proses sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, Selasa (3/9/2024).
Ia mengatakan, kliennya itu merasa ada upaya kriminalisasi kepadanya hingga akhirnya Ulyses mengeram di penjara selama dua bulan. Berdasarkan keterangan kliennya, Febri menyebutkan, kliennya itu tidak pernah melakukan tindakan penganiayaan terhadap Chandra Limbong. Justru, kata Febri, kliennya itu Ulyes yang menjadi korban dugaan penganiayaan.
“Klien saya tidak melakukan pemukulan di Restoran Lelebo seperti yang ada pada dakwaan jaksa dalam perkara ini. Justru klien saya yang menerima sundulan dari Chandra Limbong hingga mengalami luka di area mulut (dari hasil visum). Tapi visum itu tidak jadi bukti JPU, Rizki Budi Wibawa,” kata Febri menyampaikan perkataan Ulyses, Rabu (4/9/2024).
Febri menduga, ada upaya Chandra Limbong berperan seolah menjadi korban dalam kasus tindakan penganiayaan ini. Sebab, luka Chandra Limbong itu bukan karena pemukulan Ulyses dan itu dapat dibuktikan melalui rekaman video. Dalam rekaman itu tidak menunjukkan bahwa tangan, jari, dan cincin pernikahan Ulyses bersimbah darah.
“Keterangan saksi-saksi dari JPU (Kejaksaan Negeri Kota Bandung) dengan tegas mengungkapkan bagaimana cara saya (Ulyses) melakukan pemukulan,” ujarnya.
Kuasa Hukum Ungkap Sederet Keanehan Jerat Kliennya dalam Kasus Tindakan Penganiayaan
Lebih lanjut, ia menjelaskan, Febri heran karena pasal yang menjerat kliennya itu bertambah. Mulanya hanya Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan tetapi ada tambahan Pasal 353 Ayat 1 KUHP.
Baca Juga : Kasus Perundungan dan Penganiayaan Siswa SMP di Garut Berakhir Islah
“Keanehan ketika Ulyses datang ke kantor kejaksaan pada 3 Juli 2024. Saat itu ada surat perintah penahanan dengan pasal yang bertambah yaitu 351 Ayat 1 KUHP dan 353 Ayat 1 KUHP. Padahal dalam P21 atas perkara itu hanya Pasal 351 Ayat 1 KUHP,” kata Febri menjelaskan.
Febri kembali menduga ada upaya pengaburan fakta dalam kasus tindakan penganiayaan yang menimpa kliennya itu. Karena, lanjut ia, jaksa tidak pernah menayangkan bukti rekaman CCTV, rekaman, atau video di pengadilan.
Padahal, kata Febri, pihaknya sudah meminta jaksa agar menayangkan bukti rekaman di persidangan. Sehingga, kasus ini dapat berjalan dengan transparan dan persidangan dapat berjalan secara terang benderang.
“Berkas yang telah lengkap (P21) masih ada kecacatan dan kekeliruan. Lalu tidak seorang pun dapat bersaksi bagaimana Ulyses memukul Chandra Limbong,” ujar Febri seraya menjelaskan akar mula persoalan Ulyses dengan Chandra Limbong. (Reza/R13/HR Online/Editor-Ecep)