harapanrakyat.com – Mengikuti kontestasi Pilkada 2024, KPU memberikan tenggat waktu hingga 22 September 2024 bagi anggota DPRD Jawa Barat 2024-2029 untuk mengundurkan diri. KPU membenarkan setelah pelantikan anggota legislatif Jawa Barat kemarin, ada beberapa orang yang maju dalam kontestasi Pilkada.
Baca Juga : Ikut Pilkada 2024, Anggota DPRD Jawa Barat dari Partai Golkar Mengundurkan Diri
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jabar, Adi Saputro mengimbau, anggota legislatif Jawa Barat terpilih yang mengikuti Pilkada segera memproses pengunduran diri. Imbauan itu pun berlaku bagi pejabat publik lainnya seperti PNS, TNI/Polri, kepala desa, pegawai BUMD, dan BUMN.
“Pejabat atau anggota DPRD yang sedang menjabat, kalau mereka mendaftar Pilkada mereka harus mengundurkan diri. Sama juga dengan PNS, TNI/Polri, kepala desa, pegawai BUMD, dan BUMN,” kata Adi, Selasa (3/9/2024).
Ia berujar, anggota legislatif dan pejabat publik yang ikut kontestasi Pilkada, harus menyampaikan surat pengunduran diri selambat-lambatnya 22 September 2024. Mengingat, pada tanggal itu menjadi waktu penetapan calon kepala daerah.
“Penetapan calon kepala daerah pada 22 September 2024. Jadi maksudnya, SK pemberhentiannya nanti harus disampaikan 22 September 2024,” ujarnya.
Baca Juga : Bakal Maju di Pilkada 2024 Kabupaten Bandung, Gun Gun Gunawan Siap Mundur dari DPRD
Jadi Kontestan Pilkada, Pejabat Publik dan Anggota DPRD Mesti Serahkan Dua Dokumen
Bagi pejabat publik yang belum bisa menyerahkan surat pengunduran diri sesuai waktu penetapan cakada, maka harus menyerahkan dua dokumen.
Dokumen pertama yakni, tanda terima dari pejabat yang akan mengeluarkan SK pemberhentian. Tanda terima itu sebagai bukti pejabat yang berwenang sudah menerima surat pengunduran diri dari pejabat publik yang ikut kontestasi Pilkada. Adi menjelaskan hal serupa berlaku juga bagi anggota legislatif yang menjadi kontestan Pilkada.
“(Dokumen) Kedua, surat keterangan dari pejabat yang berwenang tadi bahwa surat pengunduran dirinya sedang dalam proses. Itu nanti harus ada lampirannya pada saat penetapan 22 September 2024,” tuturnya.
Sebagai informasi, terdapat beberapa anggota DPRD Jawa Barat terpilih yang sudah mengundurkan diri sebelum pelantikan lantaran mengikuti Pilkada dan alasan pribadi. Kemudian, terdapat anggota DPRD Jawa Barat terpilih yang digantikan karena meninggal dunia. (Reza/R13/HR Online/Editor-Ecep)