harapanrakyat.com,- Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Banjar, Jawa Barat, tahun 2024-2044 dipastikan tinggal menunggu penetapan.
Kepala Dinas PUTR Kota Banjar Acep Daryanto mengatakan, saat ini Raperda tersebut tinggal menunggu proses penetapan oleh Penjabat Gubernur Jawa Barat.
“Tadi sudah ada evaluasi bersama DPRD Kota Banjar, tinggal menunggu penetapan Pj Gubernur. Kemungkinan minggu depan sudah teregister,” kata Acep kepada wartawan usai rapat pembahasan hasil evaluasi Raperda RTRW bersama DPRD Kota Banjar, Jumat (28/9/2024).
Lanjutnya menjelaskan, bahwa nantinya dalam raperda tersebut mengatur sejumlah kawasan strategis pembangunan daerah, untuk masa pembangunan 20 tahun ke depan.
Kepala Bidang Konstruksi dan Tata Ruang Dinas PUTR Kota Banjar, Sulistianingsih menambahkan, dalam RTRW 2024-2044 sudah diatur kawasan strategis pembangunan daerah.
Baca Juga: DPRD Kota Banjar Sebut Tak Hambat Investasi, Bambang: Bisa Gunakan RTRW Perda Lama
Adapun untuk kawasan strategis itu, di antaranya meliputi kawasan industri. Zonasi industri wilayahnya berada di wilayah Situbatu dan Batulawang, dengan luas lahan sekitar 185 hektar.
“Situbatu dan Batulawang itu juga nggak berarti satu desa semua masuk zonasi, tetapi menyesuaikan dengan eksisting yang sudah ada. Cuma untuk yang paling luas itu memang di Batulawang,” jelasnya.
Selain kawasan industri, dalam Raperda RTRW Kota Banjar 2024-2044, juga mengatur zona perdagangan dan jasa. Adapun untuk perdagangan dan jasa, wilayahnya berada di sepanjang jalan utama arteri kota, misalnya untuk pertokoan dan hotel.
Kemudian untuk sektor pariwisata, menyesuaikan dengan eksisting yang sudah ada, seperti Situ Leutik dan Situ Mustika. Kemudian yang masuk zonasi juga wilayah Pangadegan.
Berikutnya, kawasan Pangan Pertanian Berkelanjutan (KP2B). Untuk kawasan ini, dalam RTRW tidak terfokus pada satu wilayah, dan itu sudah menyesuaikan dengan rencana tata ruang wilayah provinsi.
“Selain itu, dalam RTRW juga diatur terkait zonasi perumahan atau hunian wilayah pemukiman, tersebar di empat wilayah kecamatan,” ujarnya.
Raperda RTRW Kota Banjar 2024-2044 Tak Ada Exit Tol
Sementara terkait exit tol, Sulistianingsih mengatakan, sesuai arahan dari pemerintah pusat, bahwa untuk jalur tol Getaci di Banjar tidak masuk dalam rencana program strategis nasional. Sehingga tidak masuk dalam rencana tata ruang wilayah tahun 2024-2044.
Baca Juga: RTRW Telat Hambat Investasi, Wawali Kota Banjar: Harus Selesai
Namun untuk program reaktivasi jalur kereta Banjar-Pangandaran, masih tertuang dalam Raperda RWTW Kota Banjar. Karena program tersebut masih sangat memungkinkan untuk direalisasikan oleh pemerintah pusat.
“Arahan dari Kementerian untuk exit tol di Banjar itu memang tidak masuk dalam indikasi perencanaan nasional. Tapi untuk reaktivasi jalur kereta api Banjar-Pangandaran sudah ada dalam RTRW,” pungkasnya. (Muhlisin/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)