harapanrakyat.com,- Setelah permasalahan pada e-meterai, Badan Kepegawaian Negara (BKN) akhirnya memperbolehkan calon pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) memakai meterai konvensional.
Keputusan tersebut, setelah BKN mengeluarkan surat Nomor 5915/B-SI.02.03/SD/E/2024. Surat itu tentang penggunaan meterai untuk pendaftaran seleksi CPNS tahun 2024.
Baca Juga: Pembelian E-Materai Selalu Error, Para Pelamar CPNS di Ciamis Resah
Sebelumnya, BKN memang mewajibkan para pelamar untuk memakai e-meterai. Namun, karena adanya kendala teknis pada sistem e-meterai PERURI, maka BKN pun memberikan kelonggaran untuk para calon pelamar CPNS, bisa memakai meterai konvensional atau tempel.
Kepala Badan Kepegawaian dan pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Ciamis, Jawa Barat, Ai Rusli, membenarkan bahwa BKN telah mengeluarkan surat resmi per tanggal 5 September 2024.
“Sekarang para pelamar CPNS tak perlu khawatir lagi. Pemberlakuan meterai konvensional sudah bisa digunakan pada dokumen unggahan surat lamaran, maupun surat pernyataan instansi,” katanya Jumat (6/9/2024).
Ai juga mengingatkan kepada para calon pelamar CPNS, dengan adanya kesempatan agar tidak memakai meterai yang sudah digunakan maupun palsu.
Sebab, jelasnya, hal tersebut dapat mengakibatkan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada tahap seleksi administrasi.
“Kepada para pelamar, kita ketahui bahwa pendaftaran CPNS diperpanjang sampai 10 September 2024. Jadi masih ada kesempatan 5 hari lagi, untuk para pendaftar mengupload persyaratan administrasi,” katanya.
Baca Juga: Gegara Layanan E-Meterai Bermasalah, Jadwal Seleksi CPNS Diperpanjang
Kepala BKPSDM Ciamis juga mengimbau kepada para calon pelamar, supaya tidak mengupload dokumen pendaftaran CPNS di akhir-akhir waktu. Hal itu, untuk meminimalisir potensi kegagalan nantinya.
“Buat para calon pendaftar CPNS, ini merupakan kesempatan. Maka saya harapkan, jangan mengupload berkas di akhir-akhir masa pendaftaran,” pungkasnya. (Fahmi/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)