Jika anda tertarik menjadi anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pilkada 2024 segeralah mendaftar! Sebab, Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat desa/kelurahan mulai menerima pendaftaran calon anggota KPPS, hari ini, Selasa (17/9/2024).
Berdasarkan tahapan Pilkada serentak 2024, pendaftaran calon anggota KPPS akan berlangsung hingga tanggal 28 September 2024 mendatang.
Baca Juga: Tokoh Senior Muhammadiyah Jawa Barat: Jangan Terlibat Politik Praktis!
Selain ikut aktif dalam penyelenggaraan pesta demokrasi, menjadi anggota KPPS juga akan menerima honorarium cukup besar.
Menurut Anggota KPU RI, Parsadaan Harahap, anggota KPPS akan mendapatkan honor sekitar Rp850 ribu, dan ketua KPPS sekitar Rp900 ribu.
“Memang jika membandingkannya dengan Pemilu Legislatif dan Pilpres kemarin, honorarium KPPS Pilkada kali ini lebih kecil. Mengingat, ketua KPPS mencapai Rp1,2 juta dan anggota KPPS Rp1,1 juta pada Pemilu kemarin,” ujar Parsadaan, Selasa (17/9/2024) di Jakarta.
Parsadaan menjelaskan, penurunan honorarium tersebut atas dasar pertimbangan beban kerja KPPS Pilkada 2024 tidak seberat Pemilu Serentak 2024 lalu.
Selanjutnya, Parsadaan menjelaskan, pada Pemilu Serentak 2024 lalu, KPPS bekerja dengan lima kotak suara yang harus mereka hitung dalam 24 jam yaitu, kotak suara pilpres, pileg DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
Nah, pada Pilkada Serentak 2024, KPPS hanya bekerja dengan dua kotak suara saja, yaitu pilkada gubernur dan pilkada bupati/wali kota.
Meskipun demikian, KPPS yang bertugas di masing-masing TPS akan melayani maksimal 600 pemilih pada Pilkada2024 ini.
“Jumlahnya dua kali lipat daripada Pileg dan Pilpres,di mana, paling banyak 300 pemilih saja,” ujar Parsadaan.
Baca Juga: Cak Lontong Sebut Banyak Figur Publik yang Mau Gabung Tim Pramono-Rano di Pilkada Jakarta
Bagaimana, anda merasa tertarik? Kalau iya, segeralah mendaftar menjadi anggota KPPS Pilkada serentak 2024 sebelum pintu pendaftaran tertutup. (Feri Kartono/R7/HR-Online/Editor-Ndu)