harapanrakyat.com – Bawaslu Kabupaten Bandung, Jawa Barat, menegur 4 oknum kepala desa (kades) dan 1 direktur utama BUMD. Hal itu menyusul adanya dugaan aktivitas politik praktis dengan menghadirkan bakal calon kepala daerah (bacakada) Kabupaten Bandung tertentu.
Baca Juga : Petahana Kabupaten Bandung Maju di Pilkada, Pemerhati: Sesuai Regulasi Mendagri, Wajib Mundur!
Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung, Kahpiana mengatakan, pihaknya menerima laporan beberapa oknum kepala desa yang melaksanakan tabligh akbar dengan menghadirkan bacakada. Menerima laporan itu, lanjut ia, Bawaslu segera melakukan pemanggilan kepada 4 kades dan 1 Dirut BUMD di Kabupaten Bandung itu.
“Kami menerima laporan tentang beberapa kepala desa yang melaksanakan tabligh akbar dengan menghadirkan bakal pasangan calon sebelum dan sesudah pendaftaran. Kami melakukan klarifikasi kepada para kepala desa yang ada di Kecamatan Solokanjeruk dan di Kecamatan Pasirjambu, Kabupaten Bandung. Hal ini kami lakukan sebagai tindakan pencegahan terjadinya pelanggaran,” kata Kahpiana, Rabu (4/9/2024).
Kahpiana mengakui, kehadiran pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung di acara itu masih belum terkategorikan pelanggaran. Sebab, hingga saat ini belum masuk tahapan penetapan peserta Pilkada oleh KPU Kabupaten Bandung. Meski demikian, pihaknya tetap melakukan klarifikasi kepada mereka untuk mencegah terjadinya konflik kepentingan.
“Kades itu harus netral dan tidak boleh menguntungkan pihak tertentu,” ujarnya.
Baca Juga : Jadi Kontestan di Pilkada Serentak, Pejabat Publik dan Anggota DPRD Jawa Barat Harus Lepas Jabatan
Bawaslu : Kepala Desa di Kabupaten Bandung Harus Netral, Jangan Untungkan Satu Pasangan Bacakada
Kahpiana mengatakan, setelah penetapan bakal calon menjadi calon peserta Pilkada, pihaknya dapat melakukan penindakan terhadap kegiatan yang berpotensi melanggar. Saat ini, pihaknya hanya melakukan pencegahan agar kepala desa tidak menguntungkan pasangan bakal calon tertentu.
Selain empat kepala desa, lanjut Kahpiana, Bawaslu Kabupaten Bandung juga melakukan teguran serupa kepada salah satu direktur BUMD Pemkab Bandung. Direktur utama BUMD itu, kata Kahpiana, turut menghadiri suatu kegiatan yang menghadirkan salah satu pasangan bacakada Kabupaten Bandung.
“Alasan direktur BUMD itu lantaran yang bersangkutan adalah ketua dari komunitas yang menggelar acara tersebut. Kami akan terus melakukan pemantauan dan pengawasan. Agar tidak terjadi lagi (pelanggaran), baik itu oleh kepala desa, ASN, dan juga para penyelenggara pemerintahan lainnya, termasuk juga BUMD,” ujarnya. (Ecep/R13/HR Online)