harapanrakyat.com – Seorang guru di SMAN 2 Cianjur, Jawa Barat, yang berinisial G (55) terlibat dugaan perundungan dengan menampar muridnya. Tak hanya itu, guru itu pun membanting anak didiknya yang tercatat sebagai siswa Kelas XI SMAN 2 Cianjur. Kejadian itu terjadi pada Kamis (5/9/2024).
Baca Juga : Puluhan Kepala Sekolah dan SMP di Kota Bandung Deklarasikan Zero Bullying
Merespons kejadian itu, Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Triadi Machmudin mengaku prihatin atas peristiwa guru yang menampar dan membanting murid tersebut. Bey memastikan, Pemprov maupun Dinas Pendidikan Jawa Barat tegas menolak aksi perundungan terutama di lingkungan lembaga pendidikan.
“Kami menegaskan bahwa kami menolak tegas adanya perundungan,” kata Bey, Kamis (12/9/2024).
Bey menyebut, KCD Pendidikan Wilayah VI sudah menindaklanjuti dugaan perundungan yang menimpa peserta didik di SMAN 2 Cianjur.
Berdasarkan informasi yang ia terima, Kepala SMAN 2 Cianjur sudah memberikan sanksi kepada guru yang menampar muridnya itu. Sanksi tersebut berupa penghapusan jam mengajar. Namun, Bey belum mengetahui kabar selanjutnya karena masih tahapan penyelidikan.
Baca Juga : Senandung Perdana Jadi Strategi Tekan Angka Kasus Bullying di Kota Bandung
“Kepala sekolah dan KCD, sudah menindaklanjuti kejadian guru yang menampar siswa di Cianjur itu. Sudah ada sanksi tidak boleh mengajar, detailnya belum tahu,” ujarnya.
Ia berharap, perundungan berupa guru menampar murid ini, harus menjadi kejadian terakhir. Sebab, aksi perundungan ini seolah-olah sudah turun temurun. Sehingga kebiasaan itu harus menjadi perhatian serius semua kalangan, mulai peranan orang tua dari rumah hingga perhatian seluruh pemangku kepentingan.
“Kalau dulu dari senior ke junior, terus sesama siswa, ada lagi guru ke murid, bahkan beberapa tempat murid ke guru. Itu kan harus pengawasan bersama biar tidak terulang lagi. Saya selalu ingatkan kepada bupati, wali kota, orang tua, camat, itu juga berperan penting, jangan lakukan perundungan,” tuturnya. (Reza/R13/HR Online/Editor-Ecep)