harapanrakyat.com,- Bapan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Ciamis, Jawa Barat terus melakukan sosialisasi pajak restoran 10 persen di Kecamatan Cihaurbeuti, Senin (2/9/2024).
Sosialisasi dan komunikasi tersebut menyasar wajib pajak sektor pajak restoran sebagai upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Baca Juga: Jalani Pemeriksaan Kesehatan Pilbup Ciamis, Begini Reaksi Bacabup Herdiat
Kepala Bapenda Ciamis, Aef Saefulloh mengatakan, sosialisasi ketentuan umum dan tata cara pemungutan pajak barang dan jasa dilakukan di wilayah Kecamatan Cihaurbeuti. Lokasi tersebut terpilih lantaran banyak para pengusaha rumah makan.
“Wilayah Kecamatan Cihaurbeuti menjadi lokasi sasaran untuk penambahan PAD sektor pajak restoran. Para pengusaha di wilayah tersebut diharapkan mengerti arti pentingnya pajak restoran,” ungkapnya, Senin
Aef melanjutkan, sosialisasi ini juga mendorong para pengusaha restoran, rumah makan, dan cafe untuk melaksanakan kewajiban sesuai peraturan perundang-undangan terkait pajak 10 persen.
“Kami terus berupaya mengedukasi para Wajib Pajak kaitan dengan kewajibannya. Para pengusaha yang berkumpul sangat merespon baik meski tidak bisa secara langsung,” jelasnya.
Aef pun berharap, seluruh pengusaha, rumah makan, reatoran, cafe yang ada di Kabupaten Ciamis menerapkan aturan pajak 10 persen.
Baca Juga: Akses Menuju Bendungan Leuwi Keris di Handapherang Ciamis Rusak Berat, Dikeluhkan Pengunjung
“Bagi yang belum menerapkan pajak 10 persen, diharapkan bisa secara perlahan menerapkan aturan tersebut,” tandasnya. (ES/R7/HR-Online/Editor-Ndu)