harapanrakyat.com,- Dalam Pilkada 2024, munculnya fenomena calon tunggal atau kotak kosong di berbagai kabupaten/kota mengundang perhatian.
Wawan Sobari, seorang pengamat politik dari Universitas Brawijaya Malang, turut berpendapat terkait fenomena tersebut.
Baca Juga: Airin Rachmi Diany vs Andra Soni, Peluang di Pilkada Banten 2024 Masih Dinamis
Menurut Wawan, keputusan partai politik untuk tidak mengajukan calon lawan dalam Pilkada, merupakan pilihan yang rasional dan mempertimbangkan berbagai faktor. Termasuk, popularitas calon dan efisiensi anggaran.
Wawan mengungkapkan, partai politik menghindari persaingan jika calon petahana memiliki basis dukungan yang kuat, seperti di Kota Surabaya dan Trenggalek. Kondisi ini membuat partai berpikir dua kali, untuk mengusung kandidat lain, mengingat risiko kekalahan yang tinggi.
“Contohnya di Surabaya, partai politik menghitung bahwa akan sulit mengalahkan calon dari PDI Perjuangan. Sebab Surabaya merupakan basis kuat partai tersebut,” ujar Wawan, Sabtu (7/9/2024).
Selain itu Wawan mengatakan, anggaran politik menjadi salah satu pertimbangan penting.
Dengan Pilkada 2024 yang berdekatan dengan Pemilu Legislatif dan Pemilihan Presiden, partai politik lebih berhati-hati dalam mengalokasikan sumber daya mereka. Risiko kerugian finansial, terutama jika calon tidak memiliki modal yang cukup kuat, menjadi alasan lain munculnya pilihan kotak kosong di Pilkada 2024.
“Tidak hanya kandidat, tetapi partai juga harus mengeluarkan anggaran yang besar. Jika hitung-hitungan tidak menguntungkan, lebih baik memilih opsi tanpa calon,” tambah Wawan.
Baca Juga: Akademisi Unigal Ciamis Sebut jika Masyarakat Pilih Kotak Kosong Sangat Rugi
Munculnya calon tunggal dalam Pilkada 2024 yang mengharuskan adanya pemilihan melawan kotak kosong tercatat di 41 daerah. Rincian, satu provinsi, 35 kabupaten, dan lima kota.
Beberapa wilayah dengan calon tunggal antara lain Provinsi Papua Barat, Kabupaten Aceh Utara, Kabupaten Ciamis dan Kota Surabaya. (Feri Kartono/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)