harapanrakyat.com,- Dugaan pungutan liar atau pungli pemasangan listrik gratis, terjadi di Desa Lengkongjaya dan Tenjonagara, Kecamatan Cigalontang, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.
Sejumlah warga di desa tersebut pun mengaku diminta uang oleh oknum petugas Program BPBL (Bantuan Pasang Baru Listrik).
Baca Juga: Tim Saber Pungli Gercep Kawal Kasus Pencairan PIP di SMK Pangandaran
Kasus dugaan pungli itu mencuat, setelah sejumlah warga mengadu kepada Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Tasikmalaya.
Sebagai informasi, bahwa pemasangan listrik dari Program BPBL gratis tersebut, adalah inisiasi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), bersama PT Perusahan Listrik Negara (PLN).
“Sejumlah warga di dua Desa itu mengadu ke kami. Mereka dimintai uang Rp 500 ribu, oleh seseorang yang mengaku sebagai petugas program BPBL,” kata Ketua PMII STT Cipasung, Farhan kepada harapanrakyat.com, Kamis (19/9/2024).
Dugaan Pungli Pemasangan Listrik Gratis di Tasikmalaya, Warga Baru Bayar Rp 300 Ribu
Padahal, jelasnya melanjutkan, merujuk pada Peraturan Menteri ESDM BAB 1 Pasal 1 ayat (1) Nomor 3/2022, bahwa program BPBL ini gratis alias tidak ada ada pungutan biaya sama sekali. Sebab, dana dari program tersebut adalah dari APBN.
Oleh karena itu, pihaknya menyayangkan sekali ada oknum tidak bertanggung jawab yang malah memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat.
“Oknum tersebut meminta uang Rp 500.000. Namun warga hanya baru memberi Rp 300.000,” terangnya.
Lanjutnya menambahkan, bahwa saat ini pihaknya masih melakukan penelusuran terkait oknum yang melakukan pungli pemasangan listrik gratis tersebut.
“Apakah oknum tersebut dari pegawai PLN, desa terkait atau dari pihak instansi terkait lainnya, itu yang masih kita telusuri,” katanya.
Menurutnya, bahwa dengan adanya program tersebut memang masyarakat sangat terbantu sekali.
“Namun, jangan sampai niat baik pemerintah ternodai oleh tangan-tangan kotor yang tidak bertanggung jawab,” ujarnya.
Farhan berharap, aparat penegak hukum ikut andil dalam memecahkan permasalahan dugaan pungli pemasangan listrik gratis tersebut.
“Sebab sangat jelas, bahwa dalam pungutan liar adalah salah satu tindakan korupsi yang masuk dalam kategori extra ordinary crime,” pungkasnya.
Baca Juga: Waduh, Ada Pungli Modus Bentuk Komisioner KPAI Baru di Garut
Sementara itu, pihak PLN Tasikmalaya saat audiensi dengan aktivis mahasiswa, mengaku akan melakukan investigasi oknum yang melakukan pungli tersebut.
“Pasti kita akan melakukan investigasi. Apakah oknum tersebut memang pegawai PLN atau atau bukan? Memang, program tersebut betul-betul gratis alias tidak dipungut biaya,” kata PIC PLN UP3 Tasikmalaya Arip Nugraha. (Apip/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)