harapanrakyat.com,- OJK Tasikmalaya buka suara terkait tudingan mahasiswa yang menyebut OJK tidak bisa memberantas judi online (judol) di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat.
Kepala OJK Tasikmalaya, Melati Usman mengatakan, penanganan judol tidak dalam kewenangan OJK. Begitu juga dengan kewenangan pemblokiran rekening pelaku judol. .
“Memang penanganan judi online itu, tidak dalam kewenaangan OJK, jadi ada pernyatan di dalam berita tersebut, yang secara ketentuan tidak tepat,” kata Kepala OJK Tasikmalaya Melati Usman, Senin (30/9/2024).
Baca Juga: Aktivis Mahasiswa Sebut OJK Tasikmalaya Tidak Becus Berantas Judi Online di Kota Santri
Ia menegaskan, penanganan judi online bukan dari OJK. Kantor OJK pun itu tidak melakukan pemblokiran terhadap rekening bank pelaku judol.
“Jadi intinya, tidak dalam ranah kantor OJK untuk melakukan pemblokiran. Sampai saat ini pemblokiran rekening yang terindikasi judi online dilakukan oleh LJK atas perintah OJK berdasarkan permintaan Kominfo, sebagai lembaga yang diberikan mandat khusus menginformasikan website situs atau aplikasi judol di Indonesia,” terangnya.
Menurutnya, kantor OJK daerah belum pernah melakukan pemblokiran rekening. Hal itu karena Bank Himbara ataupun Bank Umum lainnya tidak berkantor pusat di daerah. Sehingga di luar pengawasan dan kewenangan OJK Daerah.
“Kalaupun Ada, most likely rekening yang diblokir tersebut adalah rekening BPD yang ada pada teritorial KOJK tersebut. Sehingga pemblokiran rekening atas perintah atau instruksi dari KOJK Daerah,” katanya. (Apip/R7/HR-Online/Editor-Ndu)