harapanrakyat.com,- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Ciamis, Jabar, saat ini sudah melaksanakan desentralisasi penerbitan akta kelahiran.
Hal itu dalam upaya mendekatkan pelayanan kepada masyarakat Ciamis.
Kadisdukcapil Ciamis Yayan Muhamad Supyan mengatakan, saat ini pelayanan pembuatan Akta Kelahiran bisa dilaksanakan di Kantor Pelayanan Terpadu Kecamatan.
“Tadinya pelayanan pembuatan akta kelahiran hanya di kantor Disdukcapil. Tapi sekarang bisa di kantor kecamatan, ada kantor pelayanan terpadu,” ungkap Yayan Rabu (25/9/2024).
Baca juga: Disdukcapil Ciamis Serahkan 270 Dokumen Kependudukan Warga Lumbungsari
Ia menjelaskan, selama ini pelayanan di kantor Kecamatan hanya sebatas pembuatan E KTP, Kartu Keluarga dan Surat Keterangan Pindah. “Sekarang ditambah dengan pelayanan pembuatan akta kelahiran. Ada 27 operator yang tersebar di 27 kecamatan, siap melayani administrasi kependudukan,” jelasnya.
Pelayanan akta kelahiran 0-18 tahun yang dilakukan di kantor kecamatan, persyaratannya tidak berbeda dengan pelayanan di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
“Semua persyaratan administrasinya harus lengkap dan tertib. Tidak kurang dan tidak lebih. Kemudian harus diingat pelayanan pembuatan berbagai adminduk ini gratis. Kita imbau juga agar tidak memakai calo, namun masyarakat langsung datang ke kantor kecamatan terdekat,” ucapnya.
“Desentralisasi pelayanan pembuatan akta kelahiran ini mudah mudahan menjadi solusi dari kendala jarak tempuh masyarakat, yang biasanya mengurus akta kelahiran ke kantor Capilduk kini cukup di Kecamatan,” pungkas Yayan. (Fahmi/R8/HR Online/Editor Jujang)