harapanrakyat.com,- Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP), Deddy Yevry Sitorus, mengecam gugatan terkait pengesahan perpanjangan kepengurusan DPP PDIP periode 2019-2024 hingga 2025.
Deddy menyebut gugatan perpanjangan kepengurusan DPP PDIP ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sebagai tindakan politik berlebihan dan tidak berdasar.
“Gugatan terkait SK (Surat Keputusan-red) perpanjangan kepengurusan ke PTUN adalah langkah politik yang keterlaluan,” ujar Deddy di Jakarta, Selasa (10/9/2024).
Baca Juga: Bikin Penasaran, Ini Alasan PDIP Pilih Bupati Pangandaran Nyalon di Pilkada Jabar
Lebih lanjut, Deddy menilai gugatan tersebut lebih mengarah pada upaya “penyerangan” terhadap PDIP; bukan langkah hukum yang objektif. Sebab menurutnya, para penggugat tidak menderita kerugian moril maupun materil, sehingga tidak ada dasar hukum kuat untuk melanjutkan gugatan tersebut.
Selain itu, Deddy memastikan perpanjangan kepengurusan DPP PDIP sudah melalui proses hukum yang sah, termasuk pengkajian Kementerian Hukum dan HAM.
“Jika logika penggugat diikuti, dampaknya akan besar karena tahun 2019 PDIP mempercepat kongres dan menyesuaikan pengurus daerah dengan agenda politik nasional,” jelas Deddy.
Sebagai catatan, ada empat orang yang mengklaim sebagai kader PDIP mengajukan gugatan perpanjangan kepengurusan DPP PDIP tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Mereka adalah: Pepen Noor, Ungut, Ahmad, dan Endang Indra Saputra.
Mereka mengajukan gugatan ke Kemenkumham RI atas pengesahan SK No. M.HH-05.11.02 tahun 2024 terkait perpanjangan masa bakti kepengurusan DPP PDIP.
Ketua Tim advokasi mereka, Victor W Nadapdap, berencana membawa kasus ini ke PTUN Jakarta. Sebab, menurut mereka, perpanjangan ini bertentangan dengan pasal 17 AD/ART PDIP yang mengatur masa bakti pengurus selama lima tahun.
Baca Juga: Pemilih PDIP Ingin Kaesang Pangarep Jadi Gubernur Jateng
Menkumham, Supratman Atgas, yang menggantikan Yasona Laoly (kader PDIP), juga turut mendapat sorotan dalam pengesahan perpanjangan kepengurusan DPP PDIP ini. Victor menyebut bahwa pengesahan tersebut melanggar prinsip dasar organisasi partai. (Feri Kartono/R7/HR-Online/Editor-Ndu)