harapanrakyat.com,- Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Kertahayu, Kecamatan Pamarican, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, lantik 14 orang panitia pemilihan Kepala Desa PAW (Pergantian Antar Waktu) di Kertahayu, Jumat (6/9/2024).
Baca Juga: Lantik Dua Kepala Desa PAW, Ini Pesan Bupati Ciamis
Sebanyak 14 orang yang dilantik sebagai panitia pemilihan PAW kades antarwaktu, karena kades definitif diberhentikan dari jabatannya akibat melanggar hukum.
Ketua BPD Desa Kertahayu Hendar Rudiana mengatakan, pihaknya saat ini telah melantik 14 orang jajaran panitia PAW untuk bekerja, dan mensukseskan pemilihan kepala desa antar waktu.
“Harapan kami seluruh jajaran panitia ini bisa bekerja dengan baik, jujur, adil, dan amanah dalam menjalankan tugasnya. Kami juga menegaskan agar panitia yang baru dilantik ini untuk segera melakukan penyusunan RAB, serta membuka pendaftaran calon,” kata Hendar Rudiana.
Sementara itu, Plt. Kepala Desa Kertahayu Kusnadi berharap, perhelatan Pilkades PAW Desa Kertahayu bisa berlangsung kondusif dan aman.
Baca Juga: Bupati Ciamis Berhentikan Kepala Desa Gunungcupu Sementara
“Pembentukan panitia saat ini bertujuan untuk mempercepat proses pemilihan PAW sesuai dengan harapan dari masyarakat Desa Kertahayu, yang mana Kades Kertahayu sebelumnya telah diberhentikan oleh Bupati Ciamis lantaran terbentur kasus hukum,” terangnya.
Pelaksanaan PAW Kepala Desa Kertahayu di Ciamis
Menurut Kusnadi, setelah menyusun semua ketentuan pemilihan PAW, panitia juga bisa langsung membuka pendaftaran calon kades antar waktu.
“Untuk pelaksanaan pemilihan PAW nanti setelah ada Pjs yang sah. Saat ini Pjs-nya juga belum ada, sehingga panitia untuk saat ini bertugas untuk melaksanakan atau menyusun semua ketentuan, aturan, serta membuka pendaftaran,” kata Kusnadi.
Berdasarkan informasi yang pihaknya terima, antusias warga untuk mengikuti pemilihan PAW Kepala Desa Kertahayu sangat tinggi.
Bahkan, bakal calon juga sudah banyak bermunculan sampai melebihi kuota dalam ketentuan, sehingga bisa saja dilaksanakan seleksi pendaftaran yang ketat.
Kusnadi berharap, siapapun yang nantinya terpilih menjadi Kades Kertahayu, bisa membawa desanya menjadi lebih maju dan lebih kondusif. Meskipun hanya menyisakan waktu 2 tahun lagi.
Sebelumya, Kepala Desa Kertahayu Yari Budiana mendapatkan surat pemberhentian dari Bupati Ciamis dengan Nomor: 400.10.2.2/kpts.888-huk/tahun 2024 pada 8 Agustus 2024.
Baca Juga: DPMPD Ciamis Angkat Bicara Soal Pengunduran Diri Kepala Desa Kertaharja
Saat itu Yari baru saja menghirup udara segar setelah sebelumnya menjalani hukuman di Lapas Banjar, terkait kasus asusila yang menjeratnya. (Suherman/R3/HR-Online/Editor: Eva)