harapanrakyat.com,- Polisi berhasil menangkap driver atau pengemudi ojek online (ojol), yang diduga menculik bocah laki-laki berusia 11 tahun di Serpong, Tangerang Selatan, Banten, beberapa waktu yang lalu.
Kasus ini pun sempat menghebohkan masyarakat, dan menimbulkan kekhawatiran tentang keamanan anak-anak di lingkungan sekitar.
Baca Juga: Jadi Terduga Penculikan Bocah, Remaja di Cimahi Nyaris Diamuk Massa
Pelaku yang terlibat dalam kasus ini adalah pria berinisial MB, seorang pengemudi ojol berusia 49 tahun. Sementara korban adalah seorang bocah laki-laki berinisial KFA, yang masih berusia 11 tahun.
Kejadian penculikan ini terjadi pada Minggu, 8 September 2024. Korban ditemukan pada Senin subuh, 9 September 2024, setelah pihak kepolisian menangkap terduga pelaku penculikan bocah pada sore hari yang sama.
Pihak kepolisian mengamankan ojol yang menculik bocah 11 tahun di kawasan Alam Sutera, Serpong Utara, Tangerang Selatan.
Sementara itu, untuk motif pelaku dalam melakukan penculikan dan pencabulan ini, masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
“Pelaku adalah ojol (ojek online). MB saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolres Tangsel, AKBP Victor Inkiriwang, pada Selasa (10/9/2024).
Kronologi Kasus Ojol Culik dan Cabuli Bocah di Serpong
Berdasarkan keterangan awal, pelaku menggunakan modus operandi dengan mengajak korban dan teman-temannya untuk membantu mengangkat koper. Pelaku pun iming-iming korban dengan sejumlah uang.
Pada hari kejadian, MB mendekati korban dan dua temannya yang sedang bermain di sekitar rumah mereka.
Pelaku kemudian berpura-pura meminta bantuan untuk mengangkat koper, dan menawarkan uang sebagai imbalan.
Baca Juga: Polres Ciamis Gercep Amankan Terduga Pelaku Penculikan Anak
Setelah kedua teman korban diturunkan di dekat makam Jelupang, pelaku membawa korban berkeliling dengan sepeda motor dan pergi ke suatu tempat.
“Jadi, pelaku awalnya mengajak korban dan membujuknya dengan imbalan uang. Hingga akhirnya, sang korban tertarik dan ikut dengan si pelaku naik motor, kemudian mereka pergi ke suatu tempat,” terang AKBP Victor Inkiriwang.
Pelaku Dijerat Hukuman 15 Tahun Penjara
Kasus ojol culik bocah, pihak kepolisian bergerak cepat setelah menerima laporan dari orang tua korban. Pelaku berhasil ditangkap dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian.
Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Ojol yang diduga menculik bocah 11 tahun ini pun dijerat dengan Undang-undang RI Nomor 23/2002, tentang Perlindungan Anak.
“Ya, tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara,” imbuhnya.
Baca Juga: Bocah Korban Penculikan di Garut, Ternyata Keponakan Artis Sinetron
Sementara itu, pihak kepolisian akan terus melakukan penyelidikan mendalam di kasus ojol menculik bocah 11 tahun ini, untuk mengungkap motif pelaku.
Selain itu, memastikan bahwa korban mendapatkan perlindungan serta bantuan psikologis yang diperlukan. (Revi/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)