Rabu, April 2, 2025
BerandaBerita NasionalBuntut Kasus Ojol Culik Bocah di Serpong, Terduga Pelaku Terancam Hukuman 15...

Buntut Kasus Ojol Culik Bocah di Serpong, Terduga Pelaku Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara!

harapanrakyat.com,- Polisi berhasil menangkap driver atau pengemudi ojek online (ojol), yang diduga menculik bocah laki-laki berusia 11 tahun di Serpong, Tangerang Selatan, Banten, beberapa waktu yang lalu.

Kasus ini pun sempat menghebohkan masyarakat, dan menimbulkan kekhawatiran tentang keamanan anak-anak di lingkungan sekitar.

Baca Juga: Jadi Terduga Penculikan Bocah, Remaja di Cimahi Nyaris Diamuk Massa

Pelaku yang terlibat dalam kasus ini adalah pria berinisial MB, seorang pengemudi ojol berusia 49 tahun. Sementara korban adalah seorang bocah laki-laki berinisial KFA, yang masih berusia 11 tahun.

Kejadian penculikan ini terjadi pada Minggu, 8 September 2024. Korban ditemukan pada Senin subuh, 9 September 2024, setelah pihak kepolisian menangkap terduga pelaku penculikan bocah pada sore hari yang sama.

Pihak kepolisian mengamankan ojol yang menculik bocah 11 tahun di kawasan Alam Sutera, Serpong Utara, Tangerang Selatan.

Sementara itu, untuk motif pelaku dalam melakukan penculikan dan pencabulan ini, masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.

“Pelaku adalah ojol (ojek online). MB saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolres Tangsel, AKBP Victor Inkiriwang, pada Selasa (10/9/2024).

Kronologi Kasus Ojol Culik dan Cabuli Bocah di Serpong

Berdasarkan keterangan awal, pelaku menggunakan modus operandi dengan mengajak korban dan teman-temannya untuk membantu mengangkat koper. Pelaku pun iming-iming korban dengan sejumlah uang.

Pada hari kejadian, MB mendekati korban dan dua temannya yang sedang bermain di sekitar rumah mereka.

Pelaku kemudian berpura-pura meminta bantuan untuk mengangkat koper, dan menawarkan uang sebagai imbalan.

Baca Juga: Polres Ciamis Gercep Amankan Terduga Pelaku Penculikan Anak

Setelah kedua teman korban diturunkan di dekat makam Jelupang, pelaku membawa korban berkeliling dengan sepeda motor dan pergi ke suatu tempat.

“Jadi, pelaku awalnya mengajak korban dan membujuknya dengan imbalan uang. Hingga akhirnya, sang korban tertarik dan ikut dengan si pelaku naik motor, kemudian mereka pergi ke suatu tempat,” terang AKBP Victor Inkiriwang.

Pelaku Dijerat Hukuman 15 Tahun Penjara

Kasus ojol culik bocah, pihak kepolisian bergerak cepat setelah menerima laporan dari orang tua korban. Pelaku berhasil ditangkap dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian.

Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Ojol yang diduga menculik bocah 11 tahun ini pun dijerat dengan Undang-undang RI Nomor 23/2002, tentang Perlindungan Anak.

“Ya, tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara,” imbuhnya.

Baca Juga: Bocah Korban Penculikan di Garut, Ternyata Keponakan Artis Sinetron

Sementara itu, pihak kepolisian akan terus melakukan penyelidikan mendalam di kasus ojol menculik bocah 11 tahun ini, untuk mengungkap motif pelaku.

Selain itu, memastikan bahwa korban mendapatkan perlindungan serta bantuan psikologis yang diperlukan. (Revi/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)

Fitur Motion Photos Whatsapp, Apa Fungsinya?

Fitur Motion Photos Whatsapp, Apa Fungsinya?

WhatsApp kembali berinovasi dengan menghadirkan fitur baru bernama Motion Photos WhatsApp. Fitur Motion Photos WhatsApp ini memungkinkan pengguna untuk berbagi foto bergerak dalam obrolan...
Kandungan Surat Al Qiyamah, Dahsyatnya Hari Kiamat

Kandungan Surat Al Qiyamah, Dahsyatnya Hari Kiamat

Memahami pokok isi kandungan surat Al Qiyamah sudah semestinya dilakukan oleh umat muslim. Hal ini karena memahami kandungannya bisa membantu umat muslim untuk meningkatkan...
Cara Membuka File RAW di HP dengan Mudah dan Praktis

Cara Membuka File RAW di HP dengan Mudah dan Praktis

Cara membuka file RAW di HP menjadi pertanyaan banyak pengguna yang gemar fotografi. Format RAW menyimpan lebih banyak detail daripada JPEG, sehingga sering digunakan...
Arus mudik lebaran Banjar

Arus Mudik Lebaran 2025, Dishub Kota Banjar Catat 132.764 Kendaraan Melintas Menuju Jawa Tengah

harapanrakyat.com,- Dinas Perhubungan Kota Banjar, Jawa Barat, mencatat ada sebanyak 132.764 kendaraan yang melintas dari Jawa Barat menuju Jawa Tengah selama arus mudik lebaran...
Lalu lintas padat merayap

Macet di Cikoneng, Arus Lalu Lintas Ciamis-Tasikmalaya Padat Merayap

harapanrakyat.com,- Arus Lalu lintas di Jalan Raya Ciamis-Tasikmalaya tepatnya di Kecamatan Cikoneng, Kabupaten Ciamis padat merayap bahkan macet di Cikoneng, Selasa (1/4/2025) malam. Polisi...
Balita kejang-kejang

Aksi Heroik Polisi Selamatkan Balita Kejang-kejang Saat Terjebak Macet di Sumedang

harapanrakyat.com,- Aksi heroik dilakukan petugas kepolisian dari Satlantas Polres Sumedang, yang mengevakuasi seorang balita perempuan (4) yang mengalami kejang-kejang. Saat kejadian sedang kemacetan di...