harapanrakyat.com,- Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Banjar, Jawa Barat, menanggapi terkait petani di Kecamatan Purwaharja yang enggan membayar pajak.
Seperti diberitakan HR Online sebelumnya, petani yang tergabung dalam kelompok tani di wilayah Kelurahan Purwaharja, tidak akan membayar Pajak Bumi Dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Hal tersebut lantaran sawahnya tidak teraliri karena saluran irigasinya tidak berfungsi.
“Sampai saat ini tidak ada kebijakan relaksasi atau keringan pembayaran pajak bagi petani tersebut,” kata Kepala BPKPD Kota Banjar Asep Mulyana melalui Kabid Pendapatan Jodi Kusmayadi, Selasa (2/9/2024).
Baca Juga: 43 Hektare Sawah di Kota Banjar Gagal Panen Imbas Kemarau
Menurutnya dengan tidak adanya kebijakan relaksasi, maka PBB-P2 tersebut sampai kapanpun tetap menjadi piutang bagi wajib pajak.
“Untuk relaksasi terkait itu belum ada kebijakan. Dan itu ketika pajaknya tidak dibayar, tetap menjadi piutang wajib pajak,” katanya menambahkan.
Kebijakan Lain untuk Petani yang Enggan Bayar Pajak Gegara Irigasi Sawah Rusak
Lanjutnya menjelaskan, meski tidak ada relaksasi tetapi pemerintah kota pada tahun ini sudah mengeluarkan kebijakan relaksasi berupa diskon. Selain itu juga penghapusan denda bagi wajib pajak.
Relaksasi diskon pembayaran PBB-P2 tersebut, ketentuannya untuk nilai pajak kurang dari Rp 2 juta, maka akan mendapat diskon sebesar 10%. Adapun masa berlakunya, mulai 4 Maret 2024 sampai dengan 31 Mei 2024.
Kemudian untuk PBB-P2 yang harus dibayar di atas RP 2 juta, juga diberikan diskon sebesar Rp 5 persen. Ketentuan pembayaran berlaku mulai 1 Juni 2024 sampai 31 Agustus 2024.
“Ketentuan diskon ini berlaku bagi wajib pajak yang pembayarannya menggunakan non tunai melalui QRIS dan Virtual Account. Tapi periodenya sekarang sudah habis,” jelasnya.
Baca Juga: Sawah Teknis Tak Terairi Air Irigasi, Petani Banjar Enggan Bayar Pajak
Selain kebijakan relaksasi berupa diskon, dari pemerintah kota juga memberikan keringanan berupa penghapusan denda. Adapun denda tersebut, untuk wajib pajak yang telat membayar PBB-P2.
Ia mengatakan, bahwa kebijakan penghapusan denda itu, saat ini masih berlaku sampai dengan akhir bulan Desember mendatang. Namun ketentuan transaksi pembayarannya, harus menggunakan QRIS dan Virtual Account.
“Sementara baru itu untuk relaksasi PBB-P2. Kalau untuk yang lain belum ada kebijakan,” katanya.
Petani yang enggan membayar pajak dibenarkan oleh Lurah Purwaharja, Hendi Sumantri. Menurut Hendi, sawah yang berada di area sawah teknis (irigasi) wilayah tersebut tidak terairi air. Sehingga para petani pun tidak bisa melakukan aktivitas produksi.
Luas sawah teknis milik petani yang tidak teraliri air dari saluran irigasi di wilayah tersebut sekitar 5 hektar.
“Sawah tersebut tidak tidak bisa dilakukan penanaman padi sejak 5 tahun yang lalu,” katanya. (Muhlisin/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)