harapanrakyat.com,- Belum memasuki tahapan masa kampanye, alat peraga sosialisasi (APS) pasangan calon (paslon) Pilkada 2024 di Kota Banjar, Jawa Barat, sudah mulai menjamur, Senin (16/9/2024).
Pantauan harapanrakyat.com di lapangan, APS berupa poster, spanduk, yang memuat gambar calon Gubernur-Wakil Gubernur, maupun calon Wali Kota-Wakil Wali Kota, terpasang di setiap sudut Kota Banjar.
Baca Juga: PKS Kota Banjar Target Menangkan Pasangan Asih di Pilgub Jabar
Kondisi APS yang terpasang itu mengurangi estetika atau keindahan kota. Terlebih masih ada APS yang dipasang di tiang listrik, tiang telepon, dan pohon pelindung.
Selain dari paslon yang sudah mendaftar ke KPU, ada juga APS dari beberapa tokoh yang tidak mendapat rekomendasi maju di Pilkada 2024 masih terpasang.
Ketua Bawaslu Kota Banjar, Rudi Ilham Ginanjar mengaku tidak memiliki kewenangan menindak APS paslon Pilkada, karena belum memasuki tahapan kampanye.
“Kalau APS sebenarnya hari ini kewenangannya ada di pemerintah Kota Banjar. Karena belum masuk tahapan kampanye jadi tidak ada kewenangan kami dari Bawaslu untuk membuat surat edaran atau imbauan berkaitan itu,” kata Rudi Ilham Ginanjar.
Kewenangan Penertiban APS Paslon Pilkada Ada di Pemkot Kota Banjar
Menurutnya, yang memiliki kewenangan saat ini untuk menertibkan APS yang dianggap melanggar aturan itu adalah pemerintah kota.
“Kewenangannya ada di pemerintah kota untuk bagaimana bisa menertibkan APS yang memang dianggap melanggar sesuai dengan Perda yang ada,” terangnya.
Rudi menjelaskan, jika sudah memasuki tahapan kampanye, pemasangan APS dan APK di pohon pelindung atau fasilitas publik lainnya, hal itu tentunya melanggar aturan.
“Kalau nanti sudah tahapan kampanye mungkin bisa saja itu melanggar aturan. Terutama untuk poster atau baliho yang terpasang di pohon pelindung dan fasilitas publik lainnya,” jelasnya.
Baca Juga: 4 Paslon di Pilkada Kota Banjar Dinyatakan Memenuhi Syarat
Kendati begitu, Rudi mengimbau seluruh partai politik atau pasangan calon agar tidak melakukan pemasangan APS maupun APK terlebih dahulu. Hal itu karena Pilkada belum memasuki jadwal tahapan kampanye.
“Kita mengimbau kepada seluruh partai politik atau pasangan calon untuk supaya jangan dulu melakukan pemasangan APS atau APK kalau bisa. Yang pasti saya harapkan jangan dulu karena belum masuk ke tahapan kampanye. Untuk tahapan penetapan pasangan calon juga belum,” pungkasnya. (Sandi/R7/HR-Online/Editor-Ndu)