harapanrakyat.com,- Belum mengantongi izin, Satpol PP Kota Banjar, Jawa Barat, menghentikan sementara pekerjaan pemasangan atau penanaman tiang kabel telekomunikasi oleh penyedia jasa jaringan internet.
Diketahui, penyedia jasa jaringan internet itu beroperasi di wilayah Kelurahan Mekarsari, dan sudah menanam puluhan tiang kabel.
Kasatpol PP Kota Banjar Irwan Adhiawan, melalui Kasi Pengawas dan Pengaduan Endra Herdiana mengatakan, pihaknya telah melakukan pengawasan terkait aktivitas pemasangan tiang kabel telekomunikasi di wilayah Kelurahan Mekarsari.
Baca Juga: Ketua Apindo Jabar Sebut Banjar Harus Branding City dan Infrastruktur untuk Tarik Investor
Menurutnya, Satpol PP Kota Banjar memberhentikan sementara pekerjaan penanaman tiang tersebut dengan dua kali teguran.
“Kami berhentikan sementara dengan dua kali teguran dan meminta untuk klarifikasinya,” kata Endra Herdiana, Rabu (25/9/2024).
Ia menjelaskan, pekerjaan penanaman tiang itu terpaksa diberhentikan sementara lantaran belum mengantongi izin dan rekomendasi teknis dari dinas terkait.
Kendati begitu, dalam proses klarifikasi itu, pihaknya menyarankan penyedia jasa untuk mendaftarkan rekomendasi teknis dan mengajukan perizinan ke dinas terkait.
“Betul, mereka kami sarankan untuk berhenti dulu sementara sebelum terbit perizinan, setelah selesai semua bisa dilanjutkan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Endra menambahkan, berdasarkan informasi dari vendor atau penyedia jasa, mereka sebelumnya sudah meminta izin dari warga. Pasca mengantongi izin warga, vendor pun langsung melaksanakan proses pekerjaan.
“Sebelumnya mereka sudah menempuh izin dari warga. Mungkin karena warga sudah mengizinkan untuk ditanam tiang, asumsi mereka (penyedia jasa) bahwa izin warga itu sudah izin mengikat,” tambahnya.
Baca Juga: Siaga Pengawasan Kampanye Pilkada Kota Banjar, Warga Bisa Lapor Pelanggaran
Endra berharap, vendor atau penyedia jasa dapat melengkapi izin ataupun rekomendasi teknis dari dinas terkait, sehingga proses pekerjaan bisa dilanjutkan kembali. (Sandi/R7/HR-Online/Editor-Ndu)