harapanrakyat.com – Bawaslu Jawa Barat meminta KPU segera menindaklanjuti saran perbaikan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilu. KPU harus segera melakukan perbaikan itu demi mewujudkan Pilkada 2024 yang berkesesuaian.
Baca Juga : Hadirkan Bacakada Kabupaten Bandung Tertentu saat Tabligh Akbar, Bawaslu Tegur 4 Kepala Desa dan Dirut BUMD
Kordiv Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Jawa Barat, Nuryamah mengatakan, pihaknya masih menemukan ketidaksesuaian DPS Pemilu. Hal itu sejak pengumuman pada 18 hingga 27 Agustus 2024.
Misalkan, temuan pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) masuk dalam DPS. Selanjutnya, terdapat pemilih yang sudah Memenuhi Syarat (MS) tetapi belum masuk dalam DPS serta data pemilih tidak sesuai elemen data pemilih dalam DPS Pemilu.
“Kami menemukan itu dalam rapat koordinasi dengan Bawaslu kabupaten dan kota,” kata Nuryamah, Kamis (5/9/2024).
Ia pun merinci temuan pemilih yang berstatus TMS tapi masuk dalam DPS Pemilu. Di antaranya, pemilih yang sudah meninggal 10.989 orang, pemilih ganda 1.719 orang, dan pemilih di bawah umur 1.331 orang.
Kemudian, pemilih pindah domisili (keluar) 3.319 orang, pemilih yang merupakan anggota TNI 10 orang, dan pemilih yang merupakan anggota Polri 12 orang. “Lalu jumlah pemilih yang bukan penduduk setempat ada 214 orang,” ujarnya.
Baca Juga : Bawaslu Petakan Kerawanan Pilkada Garut, Indikator Kecurangan Penyelenggara Disebut
Bawaslu Temuan Juga Pemilih Berstatus Anggota Polri di DPS Pemilu
Kemudian jumlah pemilih berstatus MS tetapi belum masuk dalam DPS sebanyak 5.302 orang. Selanjutnya, pemilih yang belum 17 tahun tetapi sudah kawin 19 orang. Selanjutnya pemilih yang beralih status dari anggota TNI 10 orang, dan pemilih yang beralih status dari anggota Polri 7 orang.
“Ada juga pemilih yang datang karena pindah domisili (masuk) 2.486 orang. Kemudian ada 49 pemilih yang datanya tidak sesuai elemen nama serta 14 pemilih yang datanya tidak sesuai elemen jenis kelamin,” tuturnya.
Selain itu, 182 pemilih yang tidak sesuai dengan elemen data usia dan 1.387 pemilih yang tidak sesuai dengan elemen data alamat.
“Bawaslu meminta KPU agar memerintahkan KPU di kabupaten/kota ada segera melakukan perbaikan-perbaikan DPS Pemilu. Mengingat, Bawaslu kabupaten/kota dan pengawas adhoc, sudah menyampaikan saran perbaikan-perbaikan,” ujarnya. (Reza/R13/HR Online/Editor-Ecep)