harapanrakyat.com,- Diduga selingkuh, seorang anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya periode 2024-2029 yang berinisial UK dilaporkan istri sahnya ke Polisi. Padahal, UK baru saja dilantik, Rabu (4/9/24) kemarin.
Kuasa hukum pelapor Vera Vilinda Agustiana Dewi mengatakan, pelaporan dugaan perselingkuhan tersebut oleh kliennya itu karena UK menjalin hubungan kembali dengan mantan istri pertamanya.
“Padahal, selama ini hubungan rumah tangga klien saya itu baik-baik saja. Namun yang bikin kaget, tiba-tiba klien saya digugat cerai suaminya dan mendaftarkan ke Pengadilan Agama,” terangnya.
Baca juga: Wabup Tasikmalaya Ingatkan DPRD Fokus Jalankan Tugas di Akhir Jabatan
Sementara itu, Ratna Dewi mengaku melaporkan ke polisi lantaran ia tidak mengetahui jika suaminya menjatuhkan talak tanpa sepengetahuannya.
“Pada pemanggilan pertama tanggal 24 Agustus, surat tidak sampai ke saya. Saya baru mengetahui ada surat panggilan kedua dari Pengadilan Agama Kabupaten Tasikmalaya,” jelasnya.
Ratna menerangkan bahwa tidak mengetahui akar permasalahanya. Sebab, ia merasa rumah tangganya baik-baik saja selama ini. Bahkan, UK biasa datang ke rumah hingga ketika ada kegiatan di Jakarta menginap di hotel bersama.
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Ridwan Budiarta membenarkan pihaknya telah menerima laporan terkait dugaan pernikahan terhalang atau perselingkuhan.
“Seorang perempuan datang bersama kuasa hukumnya untuk melaporkan perkara dugaan pernikahan terhalang. Saat ini masih kami pelajari terlebih dahulu, sebelum nanti akan kami bahas di gelar perkara awal. Bagaimana nanti materinya apakah memang dapat kita terima atau memenuhi bukti pemenuhan awal,” terangnya.
Sementara itu, Wahyu Saepul Ma’arief Kuasa Hukum Terlapor UK menerangkan belum bisa menerima tanggapan apapun terkait pelaporan Ratna Dewi ke Polres Tasikmalaya.
“Belum bisa ngasih tanggapan saya mah, karena saya sebagai kuasa hukum UK belum mendapatkan informasi berkaitan dengan pelaporan itu, tentang apa yang terjadi dan pelaporan terkait apa,” singkatnya. (Apip/R6/HR-Online)