harapanrakyat.com,- Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, kini memiliki Direktorat Tindak Pidana terhadap Perempuan dan Anak (PPA) serta Pidana Perdagangan Orang (PPO). Sehubungan dengan pembentukan direktorat di Bareskrim Polri tersebut, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengapresiasi dan mendukungnya.
“Kami mengapresiasi, mendukung pembentukan serta operasionalisasi Direktorat PPA dan PPO itu,” kata Sekretaris KemenPPPA, Titi Eko Rahayu, Senin (23/9/2024).
Baca Juga: Jelang World News Day, ICEC Bakal Hadirkan Jurnalisme Berkualitas
Selanjutnya, Titi Eko Rahayu berharap, dengan beroperasinya direktorat baru ini, penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak dapat lebih cepat. Tentunya, dengan tetap mengutamakan kepentingan terbaik bagi korban.
“Kami berharap, penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak bisa lebih cepat, terkoordinasi dengan baik, komprehensif, serta sesuai kebutuhan layanan. Dan tentu, korban mendapat pendampingan petugas yang selalu memprioritaskan kepentingan terbaik bagi perempuan dan anak,” ujar Titi Eko Rahayu.
Sebagai catatan, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo telah menunjuk Brigjen Pol Desy Andriani sebagai Direktur Tindak Pidana terhadap Perempuan dan Anak (PPA) serta Pidana Perdagangan Orang (PPO).
Penunjukan ini menegaskan komitmen Kapolri dalam melindungi hak perempuan, anak, dan kelompok rentan di Indonesia.
Brigjen Pol Desy Andriani sebelumnya menjabat sebagai Psikolog Kepolisian Utama Tk1 SSDM Polri. Penunjukannya merupakan bagian dari mutasi yang tercantum dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2098-2101/IX/KEP./2024 tanggal 20 September 2024, yang melibatkan 309 perwira menengah dan tinggi Polri.
Baca Juga: Johan Budi Mundur dari DPR dan PDIP, Fokus Ikuti Seleksi Pimpinan KPK
“Ini adalah bukti nyata komitmen Kapolri dalam memberikan keadilan kepada perempuan, anak, dan kelompok rentan dengan membentuk Direktorat PPA dan PPO,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko. (Feri Kartono/R7/HR-Online/Editor-Ndu)