harapanrakyat.com,- Aktivis mahasiswa soroti kinerja OJK Tasikmalaya, Jawa Barat, yang dianggap tidak becus memberantas judi online di Kota Santri. Pasalnya, sampai saat ini judol masih merebak di Kota Tasikmalaya yang dijuluki sebagai Kota Santri.
Baca Juga: Pemberantasan Judi Online, Menkominfo Sebut Sudah Hapus 392.652 Konten Perjudian
Kota Tasikmalaya merupakan Kota Santri yang menjadi pusat peradaban agama Islam, dan berdirinya ribuan pesantren.
Akan tetapi, di Tasikmalaya masih banyak permasalahan yang bertentangan dengan agama. Salah satunya permasalahan sosial yang bertentangan dengan syariat agama Islam.
“Selain dengan syariat Islam, juga bertentangan dengan hukum ketatanegaraan Indonesia, yaitu permasalahan masih marakanya perjudian online oleh oknum masyarakat,” kata Muhamad Satriana Ilham, salah seorang aktivis mahasiswa Tasikmalaya kepada harapanrakyat.com, Minggu (29/9/2024).
Menurut Boy, sapaan akrab Muhamad Satriana Ilham, salah satu instansi yang seharusnya berperan aktif dan berperan penting dalam penyelesaian judi online di Kota Tasikmalaya yaitu Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“OJK seharusnya bisa menjadi bemper terdepan dalam menyelesaikan permasalahan ini. Karena OJK memiliki kebijakan dan juga aturan-aturan yang dapat menyelesaikan permasalahan tersebut dengan lebih cepat dan lebih konkrit,” katanya.
OJK Tasikmalaya Tidak Becus Berantas Judi Online di Kota Santri
Ia menjelaskan, ketika OJK Tasikmalaya memiliki keinginan dan kesadaran, serta ketaatan kepada agama dan negara, seharusnya permasalahan judol lenyap di Kota Tasikmalaya.
OJK Tasikmalaya memiliki wewenang dan tugas, serta fungsinya dalam pengawasan terkait dengan bank-bank dan lembaga keuangan di Kota Tasikmalaya.
Baca Juga: Waspada Penipuan Investasi, OJK Ingatkan Tanggung Jawab Bank dan Nasabah
“Seharusnya OJK memiliki kreativitas lebih dalam pemberantasan judi online. Salah satunya dengan upaya mengajukan pemblokiran terkait dengan rekening yang ada sangkut pautnya dengan judol. Atau melakukan sosialisasi dengan bank-bank yang ada di Kota Tasikmalaya, bagaimana judol ini tidak berada di Kota Tasikmalaya,” terangnya.
Karena pihaknya meyakini dengan alat yang dimiliki oleh OJK bisa mencari atau mendeteksi adanya perputaran uang. Maupun permainan judi online di Kota Tasikmalaya.
Jika benar-benar serius menangani permasalahan ini, seharusnya OJK Tasikmalaya dapat mendeteksi siapa saja pemain judi online di Tasikmalaya.
OJK dan Polisi Harus Tegas Tindak Judol
Selain itu, OJK juga seharusnya bisa menindak secara tegas dengan pihak kepolisian agar kedepan tidak melakukan perjudian online.
“Pasti nantinya OJK Tasikmalaya berdalih bahwa pemblokiran bukan wewenang OJK. Tapi justru OJK di wilayah lainnya itu sudah melakukan tindakan pemblokiran ribuan akun. Tetapi OJK Tasikmalaya saja yang tidak serius dalam menangani permasalahan ini,” sesalnya.
Baca Juga: Promosikan Situs Judi Online, Dua Warga Ciamis Diamankan Polisi
Bahkan, lanjut Satriana Ilham, yang terjadi beberapa bulan kebelakang justru bandar judi online yang terbesar di Indonesia ada di wilayah Ciamis. Padahal itu merupakan wilayah kerja OJK Tasikmalaya, tetapi tidak bisa terendus.
Menurut Satriana Ilham, hal itu membuktikan bahwa OJK Tasikmalaya tidak mampu dan tidak becus dalam melaksanakan kinerjanya.
Satriana Ilham juga melihat belum ada satupun upaya dalam penindakan judi online, atau dalam upaya pencegahan judi online tersebut agar tidak merebak.
Terpisah, Kepala OJK Tasikmalaya, Melati Usman, saat Media Gathering dengan puluhan wartawan di Garut beberapa hari lalu menyebut, pemberantasan judol sudah dilakukan dari dua sisi. Dari mulai bandar hingga permintaan pengguna.
Baca Juga: Kalah Judi Online, Office Boy Kantor di Kab Bandung Gasak Uang Rp 150 Juta
“Upaya penanganan pemberantasan judol dilakukan semua pihak, terutama dari dua sisi. Yakni sisi suplai (bandar), serta permintaan pengguna. Kami pun terus ingatkan masyarakat akan bahayanya judi online. Karena dampaknya bisa merugikan, baik secara individu maupun sosial,” singkatnya. (Apip/R3/HR-Online/Editor: Eva)