harapanrakyat.com,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjar, Jawa Barat, menyatakan hasil verifikasi administrasi persyaratan 4 bakal pasangan calon (paslon) yang akan berkontestasi di Pilkada Kota Banjar telah memenuhi persyaratan.
Keempat bakal paslin tersebut yaitu pasangan Akhmad Dimyati-Alam Mbah Dukun yang maju sebagai bakal calon dari jalur perseorangan.
Kemudian pasangan Sudarsono-Supriana yang diusung oleh partai Golkar dan PKB. Pasangan ini juga didukung partai non parlemen di antaranya Partai Gelora, PSI, dan Partai Umat.
Baca Juga: Masyarakat Kota Banjar Alami Teror Ketuk Pintu Bisa Hubungi Nomor Call Center Polisi
Selanjutnya pasangan Nana Suryana-Mujamil yang diusung oleh PDI Perjuangan dan PPP. Terakhir pasangan Bambang Hidayah-Dani Danial Mukhlis yang diusung oleh Partai Gerindra, Hanura, PKS, PAN, Demokrat dan Nasdem.
Hal itu terungkap dari hasil rapat pleno yang dilakukan oleh KPU Kota Banjar dan disampaikan kepada LO masing-masing bakal pasangan calon, Sabtu (14/9/2024).
Ketua KPU Kota Banjar, Muhammad Mukhlis, mengatakan, berdasarkan hasil penelitian persyaratan administrasi, keempat bakal paslon telah memenuhi persyaratan.
Beberapa persyaratan tersebut seperti hasil pemeriksaan kesehatan dan terkait surat pengunduran diri dari partai politik bagi calon kepala daerah yang berstatus menjabat anggota DPRD Kota Banjar.
“Hasil verifikasi administrasi empat pasangan calon memenuhi persyaratan,” kata Muhammad Mukhlis kepada wartawan usai rapat pleno di KPU Kota Banjar.
Setelah Pengumuman Verifikasi Administrasi Paslon, Ini Tahapan Selanjutnya Pilkada Kota Banjar
Lanjutnya mengatakan, setelah pengumuman hasil verifikasi administrasi persyaratan, tahapan selanjutnya yaitu tanggapan dan masukan dari masyarakat terhadap keabsahan persyaratan pasangan calon.
Selanjutnya tahap klarifikasi atas tanggapan dan masukan dari masyarakat terhadap keabsahan persyaratan pasangan calon. Setelah itu baru dilakukan penetapan pasangan calon.
“Rencananya untuk penetapan pasangan calon itu nanti tanggal 22 September mendatang. Setelah itu pengundian nomor urut pasangan calon,” katanya.
Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Banjar, Joko Nur Hidayat, menambahkan, pengundian nomor urut pasangan calon rencananya akan dilakukan di halaman Kantor KPU Kota Banjar.
Baca Juga: Berburu Kuliner di Food Court Kota Banjar, Ada Apa Saja Sih?
Hal ini sebagaimana hasil rapat koordinasi dan arahan dari KPU RI. Namun pihaknya akan mengusulkan agar pengundian nomor urut bisa dilakukan di lokasi yang lain dengan pertimbangan antusiasme peserta.
“Hasil rakor arahan dari KPU RI untuk pengundian nomor urut pasangan calon itu memang harus di Kantor KPU,” katanya. (Muhlisin/R7/HR-Online/Editor-Ndu)