harapanrakyat.com – Sebelas kepala desa (kades) di Kecamatan Bayongbong, Kabupaten Garut, Jawa Barat yang deklarasi dukung salah satu calon bupati (cabup) dan calon wakil bupati (cawabup) hanya menerima sanksi berupa teguran tertulis dan tidak tertulis.
Sebelumnya video deklarasi dukungan dari Kades kepada salah satu Cabup Garut ini viral di dunia maya. Namun, mereka lolos dari sanksi pemecatan meskipun deklarasi dilakukan terang-terangan.
Baca Juga: KPU Garut Tetapkan 2 Paslon yang Maju di Pilkada 2024, Siapa Saja?
Terkait insiden tersebut, Pj Bupati Garut, Barnas Adjidin, menyatakan pihaknya telah bersurat kepada orang-orang yang ada dalam video viral tersebut.
Hasil rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Garut kepada Pj Bupati Garut, tindakan terkait kasus tersebut harus dilakukan oleh Pemda Garut, bukan oleh Gakumdu.
Hal itu karena insiden deklarasi dukungan para oknum kades itu terjadi sebelum penetapan calon oleh KPU Garut.
“Ternyata memang benar ada pelanggaran yang dilakukan oleh para kepala desa. Kami harus memberikan sanksi sesuai aturan, yaitu teguran tertulis dan teguran secara lisan. Itu sudah kami buat dan disampaikan kepada yang bersangkutan,” kata Barnas Adjidin, PJ Bupati Garut, Senin (23/9/2024).
Aktivis Soroti Sanksi untuk Kades yang Deklarasi Dukungg Cabup Garut
Aktivis Garut, Budi Juanda menyebut, ada dugaan cawe-cawe alias keberpihakan oleh seseorang, sehingga sanksi yang diberikan Pemda Garut hanya teguran bias saja. Sanksi juga bukan PAW alias pemecatan.
Menurut Budi, sanksi teguran ini tak akan menjadi jera para oknum Kades. Padahal 11 kades ini melakukan politik praktis dengan mendukung calon kepala daerah.
“Saya pikir berdasarkan Undang-Undang Desa yang melakukan deklarasi, keberpihakan kepada salah satu calon sudah jelas menodai amanat undang-undang. Kalau sanksinya hanya teguran tidak berefek, tidak menimbulkan kejeraan. Kan penting kepala desa itu menjaga netralitas atas keberlangsungan Pilkada ini,” tegas, Budi Juanda, Aktivis Garut.
Baca Juga: 11 Kades di Garut Deklarasi Dukung Salah Satu Paslon Pilkada Jadi Sorotan, Emang Boleh?
Kasus pelanggaran Pilkada model seperti ini memang kerap terjadi di beberapa wilayah. Jarang pemerintah memberikan sanksi yang berefek sehingga perbuatan serupa sering terjadi kembali. Upaya penegakan hukum maksimal sangat perlu dilakukan oleh alat negara, karena insiden ini mencederai nilai-nilai demokrasi. (Pikpik/R7/HR-Online/Editor-Ndu)