Rabu, Mei 14, 2025
BerandaBerita Jabar11 Kades di Garut Deklarasi Dukung Salah Satu Paslon Pilkada Jadi Sorotan,...

11 Kades di Garut Deklarasi Dukung Salah Satu Paslon Pilkada Jadi Sorotan, Emang Boleh?

harapanrakyat.com,- Belasan kepala desa di Garut menjadi sorotan. Pasalnya, dalam video yang viral mereka melakukan deklarasi dukungan terhadap salah satu pasangan calon atau paslon yang maju di Pilkada Garut 2024. 

Berdasarkan informasi, 11 oknum kepala desa yang berada di Kecamatan Bayongbong melakukan deklarasi dukungan untuk salah satu calon atas nama Syakur-Putri. 

Baca juga: Aktivis Pemerhati Kebijakan Soroti Oknum Kades Fasilitasi Timses Bakal Cakada di Pilkada Garut

Dalam video yang tersebar di WhatsApp, para kades dan calon wakil tersebut terlihat berteriak “Syakur-Putri menang”.

11 Kades Terbukti Deklarasi Dukung Salah Satu Paslon

Mendapati hal itu, Bawaslu Garut pun langsung melakukan investigasi dan klarifikasi terhadap orang-orang yang ada dalam video itu.

“Setelah kita konfirmasi, ternyata mereka mengakui melakukan deklarasi,” kata Ketua Bawaslu Garut, Ahmad Nurul Syahid, Minggu (22/9/24). 

Ia menambahkan, peristiwa deklarasi tersebut tepatnya hari kemarin saat 11 kepala desa melakukan rapat APDESI. 

Sebetulnya, kata Ahmad, di Bayongbong terdapat 14 desa, namun 3 kepala desa yang ikut rapat itu memilih pulang dan tidak ikut dalam deklarasi. 

Terkait hukuman atas dugaan pelanggaran itu, Ahmad pun menegaskan tidak bisa menjerat dengan UU Pilkada. Pasalnya, saat kejadian belum ada penetapan calon. 

Meski begitu, pihaknya akan merekomendasikan ke Pemda Garut lantaran melanggar UU Desa yang mana Kades atau Lurah tidak boleh menguntungkan maupun merugikan salah satu calon, termasuk melakukan dukungan politik. 

“Jadi karena kejadianya belum pada tahapan penetapan calon, baru status bakal calon. Jadi kami menyerahkan kepada Pj Bupati Garut untuk tindak lanjutnya sesuai aturan yang berlaku,” terangnya. 

Sementara para Kades mereka melakukan deklarasi dukungan setelah penetapan paslon, sambung Ahmad, maka mereka bisa terkena UU Pemilu yang mana ancamannya 6 bulan penjara. (Pikpik/R6/HR-Online)

Perjalanan Panjang Persib Bandung

Sempat di Peringkat 8, Berikut Perjalanan Panjang Persib Bandung hingga Juara Back to Back Liga 1 2024-2025

Perjalanan panjang Persib Bandung sebelum akhirnya berhasil menyegel gelar juara back to back tentunya melelahkan. Bahkan Tim Maung Bandung ini sempat terdampar di peringkat...
Sejarah Tari Topeng Cirebon, Jejak Budaya dari Masa ke Masa

Sejarah Tari Topeng Cirebon, Jejak Budaya dari Masa ke Masa

Sejarah Tari Topeng Cirebon sangat menarik untuk kita ulas lebih dalam. Tari Topeng adalah salah satu kekayaan budaya khas Indonesia yang berasal dari Cirebon,...
PAN Jawa Tengah

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono Resmi Pimpin PAN Jawa Tengah

harapanrakyat.com,- Partai Amanat Nasional (PAN) Jawa Tengah resmi dipimpin Sakti Wahyu Trenggono usai terpilih secara aklamasi dalam Muswil PAN di Solo. PAN menargetkan kebangkitan...
Panduan Lengkap untuk Membuka Brankas Pribadi di Oppo

Panduan Lengkap untuk Membuka Brankas Pribadi di Oppo

Oppo merupakan salah satu brand besar yang sudah merajai pasar smartphone di Indonesia. Nama dan popularitasnya tidak perlu diragukan lagi, terlebih dengan keberadaan berbagai...
Aksi Protes Jalan Rusak

Aksi Protes Jalan Rusak Tak Kunjung Diperbaiki, Warga Neglasari Kota Banjar Tanam Pohon Pisang dan Pepaya

harapanrakyat.com,- Warga Dusun Cipariuk, Desa Neglasari, Kecamatan Banjar, Kota Banjar, Jawa Barat, melakukan aksi protes jalan rusak yang tak kunjung diperbaiki. Mereka melakukan protes...
Lenovo Legion 5i 15IRX9, Performa Gaming Tangguh dengan Harga Terjangkau

Lenovo Legion 5i 15IRX9, Performa Gaming Tangguh dengan Harga Terjangkau

Pasar laptop gaming terus mengalami pertumbuhan pesat, menghadirkan banyak pilihan bagi pengguna dengan kebutuhan berbeda. Dalam lanskap yang kian kompetitif ini, Lenovo Legion 5i...