harapanrakyat.com,- Belasan kepala desa di Garut menjadi sorotan. Pasalnya, dalam video yang viral mereka melakukan deklarasi dukungan terhadap salah satu pasangan calon atau paslon yang maju di Pilkada Garut 2024.
Berdasarkan informasi, 11 oknum kepala desa yang berada di Kecamatan Bayongbong melakukan deklarasi dukungan untuk salah satu calon atas nama Syakur-Putri.
Baca juga: Aktivis Pemerhati Kebijakan Soroti Oknum Kades Fasilitasi Timses Bakal Cakada di Pilkada Garut
Dalam video yang tersebar di WhatsApp, para kades dan calon wakil tersebut terlihat berteriak “Syakur-Putri menang”.
11 Kades Terbukti Deklarasi Dukung Salah Satu Paslon
Mendapati hal itu, Bawaslu Garut pun langsung melakukan investigasi dan klarifikasi terhadap orang-orang yang ada dalam video itu.
“Setelah kita konfirmasi, ternyata mereka mengakui melakukan deklarasi,” kata Ketua Bawaslu Garut, Ahmad Nurul Syahid, Minggu (22/9/24).
Ia menambahkan, peristiwa deklarasi tersebut tepatnya hari kemarin saat 11 kepala desa melakukan rapat APDESI.
Sebetulnya, kata Ahmad, di Bayongbong terdapat 14 desa, namun 3 kepala desa yang ikut rapat itu memilih pulang dan tidak ikut dalam deklarasi.
Terkait hukuman atas dugaan pelanggaran itu, Ahmad pun menegaskan tidak bisa menjerat dengan UU Pilkada. Pasalnya, saat kejadian belum ada penetapan calon.
Meski begitu, pihaknya akan merekomendasikan ke Pemda Garut lantaran melanggar UU Desa yang mana Kades atau Lurah tidak boleh menguntungkan maupun merugikan salah satu calon, termasuk melakukan dukungan politik.
“Jadi karena kejadianya belum pada tahapan penetapan calon, baru status bakal calon. Jadi kami menyerahkan kepada Pj Bupati Garut untuk tindak lanjutnya sesuai aturan yang berlaku,” terangnya.
Sementara para Kades mereka melakukan deklarasi dukungan setelah penetapan paslon, sambung Ahmad, maka mereka bisa terkena UU Pemilu yang mana ancamannya 6 bulan penjara. (Pikpik/R6/HR-Online)