harapranrakyat.com – Warga terdampak bencana pergerakan tanah di Desa Cibedug, Bandung Barat, Jawa Barat, hingga saat ini belum peroleh kepastian relokasi. Bahkan, saat ini mereka pun sudah tidak memperoleh bantuan uang sewa.
Baca Juga : Korban Pergerakan Tanah di Bandung Barat Butuh Kepastian Relokasi
Seorang warga terdampak pergerakan tanah, Wawan (53) menjelaskan, kini ia menghuni sebuah rumah milik saudaranya sejak Maret 2024. Namun, ia mengaku hanya dua bulan memperoleh bantuan sewa rumah dari pemerintah sebesar Rp 500 ribu.
“Tilu bulan terakhir, abdi (saya) nunggak sewa, abdi ngantosan artos ti ditu (saya menunggu uang sewa dari pemerintah),” kata Wawan, Senin (5/8/2024).
Beruntung, kata Wawan pemilik rumah yang masih kerabatnya mengerti kondisinya. Pemilik memberi kelonggaran bagi Wawan untuk tak membayar dahulu karena masih menunggu pencairan bantuan.
Camat Rongga Ilman Suherlan mengungkapkan, bantuan sewa bagi warga terdampak bencana pergerakan tanah bukan berasal dari pemerintah pusat. Sumber dana bantuan uang kontrak rumah untuk 47 keluarga terdampak ini berasal dari para donatur yang memberikan sumbangan kepada relawan.
“Uang itu relawan yang mengelola dan menyalurkannya kepada warga yang terdampak, masing-masing keluarga memperoleh Rp 500 ribu per bulan. Nah, karena uang yang terkumpul itu, sangat terbatas dan sudah habis pada bulan kedua. Makanya terpaksa bantuan kita hentikan,” kata Ilman.
Baca Juga : Pemkab Bandung Barat Siapkan 3 Pilihan Lahan Relokasi Korban Terdampak Pergerakan Tanah
BNPB Sediakan Bantuan Dana Tunggu Bagi Warga Terdampak Pergerakan Tanah Bandung Barat
Ilman membenarkan jika BNPB juga akan menyediakan bantuan dana tunggu hunian dengan nilai yang sama bagi setiap keluarga terdampak. Namun, dana tersebut tidak bisa terealisasi jika proses pembangunan hunian belum terlaksana.
“Hingga saat ini belum ada kejelasan mengenai lokasi pembuatan hunian tetap atau relokasi warga terdampak pergerakan tanah tersebut. Karena itu dana tunggu hunian Rp 500 ribu tidak cair,” ucapnya.
Sebenarnya, kata ia dari tiga pilihan tempat relokasi warga, ada satu tempat di Ciceuri sudah memperoleh rekomendasi dari Badan Geologi. Namun, kendala muncul kemudian, lahan tersebut statusnya merupakan tanah perkebunan PTPN VIII Montaya. “Belum ada izin dan belum adanya jawaban dari pihak perkebunan PTPN,” ucapnya. (Juhaeri/R13/HR Online/Editor-Ecep)