harapanrakyat.com,- Tukang cuanki inisial DS (46), warga Desa Cipakat, Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat buron dua tahun usai menyetubuhi AZ (17), bocah di bawah umur hingga hamil dan melahirkan.
DS akhirnya diringkus Satreskrim Polres Tasikmalaya setelah pulang kampung pada 10 Agustus 2024 lalu. DS ditangkap polisi saat berjualan cuanki di wilayah Sukarame.
Baca Juga: Aksi Heroik Panjat Tiang Bendera, Reza Dapat Penghargaan dari Kapolres Tasikmalaya
Kronologi Tukang Cuanki Hamili Bocah di Tasikmalaya
Sebelumnya DS nekat menggagahi korban lantaran tidak bisa menahan hasrat ingin bercumbu dengan korban.
Awal kejadian, korban meminta informasi terkait tempat menginap kepada DS. DS sendiri merupakan teman dari pacar korban. Selanjutnya ada momen di mana DS dan korban berduaan di dalam kamar kos. DS kemudian mengeluarkan bujuk rayunya hingga korban pun terpaksa melayani kebejatan pelaku.
“Kejadian itu terjadi pada 2 tahun lalu di sebuah kosan. Peristiwa itu terjadi ketika korban datang bersama pacarnya, yang juga merupakan teman tersangka. Saat itu korban berkomunikasi dengan tersangka untuk mencari tempat penginapan karena takut pulang ke rumahnya. Kemudian terjadilah aksi perbuatan asusila tersebut,” kata Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Ridwan Budiarta saat rilis, Senin (19/8/2024).
Menurut Ridwan, berdasarkan hasil pemeriksaan persetubuhan itu terjadi karena pelaku tidak bisa menahan nafsu ketika berduaan di dalam kamar kos. Akibat perbuatan DS, korban hamil dan saat ini sudah melahirkan.
“Kasus ini berhasil kami tuntaskan sesuai janji untuk mengungkap pelaku asusila. Tersangka buron lamanya 2,2 tahun, tersangka ini terus menjauh dari kejaran kami. Karena berpindah-pindah tempat sampai ke luar pulau, terus kemarin tanggal 10 Agustus balik lagi ke Tasik, kami tangkap saat jualan cuanki di wilayah Sukarame,” jelasnya.
Baca Juga: Tiga Tuyul Berkeliaran saat Pawai Agustusan di Tasikmalaya, Dikasih Uang Biar Gak Nyuri Lagi
Ridwan menegaskan, akibat perbuatannya, tukang cuanki yang jualan di sekitar Singaparna Tasikmalaya ini dikenakan pasal 81 Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Apip/R7/HR-Online/Editor-Ndu)