Aliran dana Harvey Moeis ke Sandra Dewi ramai jadi sorotan. Harvey Moeis, suami aktris Sandra Dewi, terlibat dalam kasus dugaan korupsi besar terkait penggelapan aliran dana. Kasus ini memasuki babak baru dalam persidangan yang berlangsung pada Rabu, 14 Agustus 2024, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kasus tersebut melibatkan penggelapan dana sebesar Rp 371 triliun yang terkait dengan pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP (Izin Usaha Pertambangan) PT Timah Tbk untuk periode 2015-2022.
Baca Juga: Kimberly Ryder Klarifikasi Soal Lahiran di Bidan, Bukan Karena Hidup Sederhana
Harvey Moeis, pria berusia 39 tahun yang terkenal sebagai pengusaha sukses dengan berbagai bisnis yang tersebar luas. Termasuk sebagai mantan Presiden Komisaris PT Multi Harapan Utama, kini menjadi tersangka utama dalam kasus penggelapan dana.
Kasus ini mencakup penggelapan dana sebesar Rp 371 triliun yang terkait dengan pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk untuk periode 2015-2022. Kini, Harvey Moeis menghadapi persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Aliran Dana Harvey Moeis ke Sandra Dewi Terungkap
Jaksa Penuntut Umum mengungkapkan bahwa aliran dana mencurigakan yang terkait dengan kasus ini diduga berasal dari hasil korupsi dan pencucian uang yang dilakukan oleh Harvey Moeis. Salah satu aliran dana tersebut yakni transfer ke rekening sang istri, Sandra Dewi,. Sebesar Rp 3,15 miliar atas nama PT Quantum Skyline Exchange.
Dalam sidang utama di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 14 Agustus 2024, JPU menyatakan:
“Mentransfer ke rekening atas nama Ratih Purnamasari selaku Asisten Pribadi Sandra Dewi yang baru dibuka pada tahun 2021 selanjutnya rekening tersebut dikendalikan oleh Sandra Dewi untuk kebutuhan pribadi Sandra Dewi dan Harvey Moeis,” tutur jaksa.
Masuknya Dana Hingga Pembelian Kendaraan Mewah
Harvey Moeis juga kabarnya menerima pembayaran dana pengamanan secara tunai dari smelter waste. Ia menggunakan harta dari PT Quantum Skyline Exchange untuk membeli tanah. Tanah tersebut atas nama istrinya, Sandra Dewi, di Jalan Haji Kelik, Jakarta Barat.
Selain itu, aliran dana Harvey Moeis tersebut juga untuk transaksi pembelian tanah di Senayan Residence. Kemudian untuk pembangunan dengan memanipulasi rekening khusus, dan pengelolaan atas nama PT QSX dan PT Refined Bangka Tin (PT RBT).
Dana tersebut juga untuk membayar sewa rumah mewah di Melbourne, Australia, sebesar Rp 5.765.130.530. Selain itu, Harvey membeli beberapa mobil mewah dengan mengatasnamakan pihak lain. Termasuk Toyota Vellfire, Lexus RX300, Porsche Speedster, dan Ferrari, melalui PT Mitra Jasa Utama Semesta.
Baca Juga: Inara Rusli Ungkap Alasan Terbuka tentang Masalah Rumah Tangga kepada StarlaPembelian lainnya termasuk Mercedes Benz atas nama PT Jasuindo Tiga Perkasa, Ferrari 360 Challenge Stradale atas nama Gusti Ariq Ibrahim, serta Mini Cooper atas nama pribadi Harvey Moeis pada tahun 2022 dan Rolls Royce tahun 2023 tanpa BPKB.
Barang Bukti
Aliran dana Harvey Moeis ke rekening pemilik online shop Snowceline Luxury untuk pembelian tas branded Sandra Dewi juga tak luput dari sorotan. Terdapat 88 tas branded yang menjadi barang bukti dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) ini.
“Mentransfer ke rekening Sandra Dewi untuk kebutuhan pribadi Sandra Dewi,” kata jaksa dalam surat dakwaannya.
Selain itu, Harvey mentransfer sejumlah uang ke saudara-saudaranya sebagai hadiah. Antara lain Mira Moeis sebesar Rp 200.000.000 dan Kartika Dewi sebesar Rp 200.000.000.
Baca Juga: Detik-Detik Bella Shofie Lemas Tak Berdaya Dilarikan ke RS, Digotong Beberapa Asisten
Jaksa mengungkapkan bahwa aliran dana Harvey Moeis ke Sandra Dewi juga untuk pembayaran cicilan dan pelunasan rumah di The Pakubuwono House Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, serta beberapa properti lainnya. Termasuk bangunan di blok J-3 di Jalan Haji Kelik atas nama Kartika Dewi, blok J-5 dan J-7 atas nama Sandra Dewi, dan blok J-9 atas nama Raymon Gunawan. (R10/HR-Online)